LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Selasa, 29 Oktober 2024, bertempat di Aula Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo dan Kepolisian Resor Gorontalo.
Kerja sama ini berfokus pada Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Abvianto Syaifulloh, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, serta jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, antara lain Bapak Suseno, S.H., Kepala Seksi Pidana Khusus Harry Arfan, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Mohamad Faizal Akbar Ilato, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Fenny Haslizarni, S.H., Kepala Seksi Barang Bukti, Angelica Laura, S.H., Jaksa Pengacara Negara, serta staf Bidang Pidana Khusus.
Acara ini juga dihadiri oleh Bapak Drs. Syukri J. Botutihe, M.Si., Pjs. Bupati Kabupaten Gorontalo Pejabat Sekretaris Daerah, Haris S. Tome, S.T., M.T.; Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, S.I.K., M.K.P.; dan seluruh unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo.
Penandatanganan kerja sama berlangsung dengan baik dan lancar, mencerminkan komitmen bersama dalam meningkatkan koordinasi serta efektivitas penanganan pengaduan terkait indikasi tindak pidana korupsi di Kabupaten Gorontalo. (***)