LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo terkait komitmen pemberantasan korupsi diwilayah Gorontalo mendapat apresiasi dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Gorontalo Rizal Agu.
Dalam pemberitaan beredar, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, I Dewa Gede Wirajana SH, MH menyatakan bahwa dirinya tidak main-main dalam penuntasan tunggakan perkara korupsi yang ada di institusi Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang dipimpinnya saat ini.
“Alhamdulillah, Pak Kejati Gorontalo saat ini memiliki mental pemberantasan korupsi karena sesungguhnya Komitmen pemberantasan korupsi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Gorontalo,” ucap Rizal.
Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang, pelaku korupsi dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Semoga aturan ini akan memberikan efek jerah kepada oknum-oknum perampok uang rakyat,” ujarnya. Selasa, (29/10/2024).
Ketua DPC GMNI Kabupaten Gorontalo mengutip apa yang disampaikan oleh Kajati Gorontalo, I Dewa Gede Wirajana SH, MH, melalui Asisten Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Nursurya, bahwa terkait perkara yang diduga melibatkan mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou sudah masuk pada tahap P21.
“Jika benar dugaan kasus tersebut statusnya sudah P21, itu artinya sudah lengkap. Nah, pertanyaan berikutnya adalah kapan penyerahan ke Jaksa Penuntut Umum,” tanya Rizal.
Rijal menguraikan terkait dugaan kasus bansos dengan tersangka mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou sempat dijebloskan ke Rutan Lapas Gorontalo oleh pihak Kejaksaan.
Lanjutnya, Namun beberapa hari kemudian, Hamim Pou menjalani perawatan di RS Toto karena masalah kesehatan sampai mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan akan dirujuk ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah pihak kejaksaan hanya tinggal diam ketika melihat orang yang statusnya sebagai tersangka sedang berkeliaran bebas?
“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Masa tersangka berkeliaran diluar sana,” ungkapnya.
Olehnya, dirinya berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk melakukan penahanan kembali terhadap tersangka perkara bantuan sosial tersebut.
“Untuk menjaga marwah lembaga Kejaksaan, kami berharap agar orang yang berstatus tersangka segera dilakukan penahanan kembali,” pungkasnya. (Arb)