LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Pemberian otonomi dan kewenangan yang seluas-luasnya kepada Daerah dalam mengelola keuangan daerah serta mengelola kas daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.
Jangan sampai otonomi dan kewenangan yang luas yang diberikan dalam mengelola keuangan daerah dan mengelola kas daerah disalah gunakan atau dilaksanakan tanpa memperhatikan dan mempedomani berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah termasuk pengelolaan kas daerah.
Kepada Lensa.today, Ketua LSM Jaman Provinsi Gorontalo Frangkymax Kadir menjelaskan bahwa 5 (Lima) rekening di 4 (Empat) Bank berbeda, milik Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Pohuwato, diduga berpotensi korupsi. Dimana penempatan dana APBD sebesar 5,6 Miliar pada Tahun 2019, dapat disalahgunakan, sebab tidak ditanda tangani Bupati Syaipul Mbuinga.
Lanjut Frangkymax, pihaknya memberikan apresiasi kepada Pemda Pohuwato, atas upaya meningkatkan penerimaan daerah dari bunga deposito untuk tahun 2019. Namun kata Frangky, kebijakan pemerintah untuk menempatkan kelebihan kasnya pada empat bank umum yaitu pada Bank SulutGo, BRI, BNI, dan Bank Mandiri, berpotensi untuk disalahgunakan.
“ Penempatan uang Daerah atau pengelolaan investasi Itu tidak mengacu pada data tingkat suku bunga yang ditawarkan setiap bank. Dan ternyata penempatan dana tersebut tidak memiliki satu pedoman untuk dilaksanakan.” ucap Frangkymax.
Selain itu juga Frangkymax mengatakan bahwa konsekwensi pada tempat dan jumlah penempatan dana Daerah tersebut, bergantung pada kebijakan dari Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) dengan seizin Kepala Daerah. Namun khusus hal ini, diduga Bupati disebut tidak mengetahui atas inisiatif penempatan kas dalam bentuk deposito.
“ Hal yang tidak mungkin adanya kebijakan deposito tersebut tidak diketahui oleh Bupati. Sebab, inisiatif penempatan kas dalam bentuk deposito itu dilakukan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kepala BKD dengan memperhatikan kondisi kas,” kata Frangkymax
” Apabila terdapat kas menganggur (idle cash), maka Kepala BKD mempertimbangkan untuk menempatkan kas tersebut ke bank-bank yang ada di Marisa dalam bentuk deposito. Namun kenyataan dilapangan berbeda dengan apa yang menjadi temuan BPK atas sikap tidak tertib dari para pengambil kebijakan,” Terang Frangkymax.
Ditambahkan, Sepanjang Tahun Anggaran 2019 terdapat 30 rekening deposito pada 4 bank dengan besaran dan masa aktif yang bervariasi.
“ Berkaitan dengan lima rekening bendahara pengeluaran yang belum ditetapkan oleh Bupati, jelas Kas pada rekening yang belum ditetapkan oleh Kepala Daerah berpotensi disalahgunakan, ditambah lagi Pemilihan bank umum mitra penyimpanan uang daerah berpotensi tidak transparan dan akuntabel dan potensi Kekurangan penerimaan bunga deposito dari Bank setiap bank.” Tegas Frangkymax.
Olehnya, Frangky berharap agar pihak Kejaksaan dapat mengusut masalah yang berpotensi korupsi tersebut.
“ Berapa kali saya mendengar ketegasan dan keberanian dari Pak Kajari Pohuwato sewaktu menjadi salah satu anggota khusus pada Tim Satgassus P3TPK. Sehingganya saya berharap persoalan ini dapat diseriusi oleh Pak Endi Sulistiyo.” tutup Frangkymax. (Arb)