LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (DLH-SDA) Kabupetan Gorontalo, benarkan sampah limbah medis B3 RSUD MM Dunda Limboto tidak memiliki tempat penampungan sementara (TPS).
Hal tersebut dikuatkan dengan dikeluarkan surat rekomendasi perbaikan pengelolaan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) kepada Direktur RSUD MM Dunda Limboto yang ditanda tangani oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir, tembusan Bupati Gorontalo, dan wakil Bupati Gorontalo, serta Kadis DLH.
Surat tersebut dilayangkan usai tim Dinas Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (DLH-SDA) Kabupetan Gorontalo menindaklanjuti pemberitaan terkait temuan menumpuknya limbah B3 hingga terurai dan tidak adanya tempat penyimpanan sementara (TPS) di RSUD MM Dunda Limboto.
Saiful Kiraman selaku Kadis DLH-SDA Kabgor menjelaskan bahwa laporan dari tim yang turun ke rumah sakit membenarakan ada penumpukan limbah serta tidak adanya TPS.
“Jadi berdasarkan temuan tersebut maka lahirlah rekomendasi yang ditunjukan kepada Direktur RSUD MM Dunda Limboto dengan nomor : 600/460/DLH-SDA dengan bersifat penting, perihal penanganan limbah medis,” ungkap Saiful.
Lebih lanjut Saiful mengatakan, adapun dasar surat tersebut adalah, Permen LHK No 6 tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan teknis pengolahan limbah B3, Permen LHK No 56 tahun 2015 tentang tata cara penyertaan teknis pengolahan limbah B3, fasilitas pelayanan kesehatan, serta Hasil kunjungan lapangan terkait pemantauan penanganan limbah B3 tanggal 13 Mei 2022.
Sementara itu Direktur RSUD MM Dunda Limboto, dr. Alaludin Lapananda ketika dihubungi awak media, Selasa (24/05/2022), membenarkan telah ada surat masuk dari Pemda yang ditandatangani Sekda Kabgor terkait rekomendasi perbaikan pengolahan limbah B3 di RSUD MM Dunda Limboto.
“Ya surat itu sudah masuk dan kami sementara memperbaikinya, semoga kedepan tidak ada lagi permasalahan limbah di rumah sakit dan untuk TPS sementara dibangun, mudah -mudahan cepat selesai,” pungkasnya. (Khalid)