LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Oknum Kepala Desa OK alias Oin yang diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang Pilkada, akhirnya mendapat putusan resmi.
Sebagaimana pantauan awak media Lensa.today, terdakwa Oknum Kepala desa Prima, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo tersebut dijatuhkan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Limboto berupa denda sebesar Rp. 3.000.000, subsidair 5 bulan penjara.
Dalam putusan tersebut terdakwa Kepala Desa OK alias Oin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum pada tahapan kampanye pilkada 2024.

Pasca pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum ditemui awak media mengatakan bahwa dirinya akan menyampaikan hal tersebut kepada pimpinannya. Terkait banding atau tidak, nanti kami sampaikan.
“Sikap kami terhadap putusan pidana pemilu akan melakukan pembahasan dengan sentra gakumdu dalam waktu 1×24 jam, dipastikan besok sudah ada sikap dari kami Penuntut Umum, yang jelas Putusan Majelis Hakim Jauh dari Tuntutan Kami Penuntut Umum ,” pungkasnya. Senin, (13/01/2025). (Arb)