LENSA.TODAY, (Gorut) – Anggota Komisi II DPRD Gorontalo Utara, Dedy Dunggio, menerima keluhan nelayan Kecamatan Gentuma Raya terkait dugaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang bercampur air.
“Para nelayan mengeluhkan dugaan BBM bercampur air yang disuplai melalui Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) atau tempat pembelian BBM jenis solar dengan harga subsidi yang diduga sudah berlangsung lama. Hal itu berdampak pada kerusakan mesin kapal milik nelayan,” kata Dedy Dunggio Rabu (26/7/2023).
Ia berharap agar pemerintah dan pihak Pertamina segera menanggapi hal itu. Memeriksa kondisi SPDN untuk melindungi hak rakyat khususnya nelayan tangkap di wilayah Gentuma dan sekitarnya.
Mengingat keberadaan SPDN bertujuan untuk mengurangi permasalahan yang dihadapi nelayan dalam memenuhi keperluan BBM dengan harga murah.
“Produktivitas dan pendapatan nelayan sangat bergantung pada suplai BBM. Sehingga fasilitas dan pelayanan SPDN jangan sampai menyusahkan nelayan,” kata Dedy.
Sesuai aduan nelayan yang diterima pihaknya, kondisi BBM yang diduga bercampur air sudah berlangsung lama. Bahkan sesuai keterangan para nelayan, informasi yang berkembang hal itu akibat pipa bocor.
“Jika benar dugaan itu, maka kami minta pihak Pertamina segera memperbaiki. Apalagi kondisi itu sudah berulang kali disampaikan kepada pihak pengelola SPDN namun hingga kini belum ada realisasi perbaikan,” katanya.
Kepala Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Pelabuhan Gentuma di Kecamatan Gentuma Raya, Hamka Hamid mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima informasi terkait dugaan BBM bercampur air yang disalurkan melalui SPDN.
“Tadi kami menggelar rapat bersama para nelayan dan pemilik kapal ikan, tidak ada yang mengeluhkan hal itu. Rapat baru berakhir sekitar pukul 13.30 WITA namun tidak satupun yang melaporkannya,” kata Hamka.
Ia mengatakan, BBM jenis solar bersubsidi yang disalurkan kepada nelayan setempat dilakukan oleh pihak Koperasi bekerja sama dengan pihak Pertamina Bagian Penyaluran.
Sejauh ini tidak ada keluhan nelayan. “Namun memang untuk penyaluran BBM, bukan tanggungjawab PPI. Kami sebatas melakukan pemungutan retribusi pemanfaatan lahan SPDN. Jadi penanggungjawab penyaluran BBM ada di pihak Pertamina dan pihak Koperasi yang menjadi rekanan,” tandasnya. (Ecan)