Kamis, 3 Juli 2025
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

Terkait Limbah Medis B3 RS.MM. Dunda Limboto, Jika Terbukti Maka Ada Proses Hukum yang Menanti

redaksi lensa.today by redaksi lensa.today
in Daerah, Kabupaten Gorontalo
0
Terkait Limbah Medis B3 RS.MM. Dunda Limboto, Jika Terbukti Maka Ada Proses Hukum yang Menanti
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY, –(KABGOR) – Begini penjelasan Dosen Universitas Gorontalo Safrudin Tolinggi, SKM., M.KL. tentang pengelolaan Limbah medis B3 serta proses perijinan buat para penghasil Limbah B3, Jumat (20/05/2022).

Sebelum benar-benar dibuang atau diolah, limbah-limbah B3 wajib ditampung dulu di sebuah tempat yang dikenal dengan TPS (Tempat Penyimpanan Sementara).

 

“kenapa.? Karna ada sejumlah ketentuan undang-undang yang sengaja dibuat pemerintah, secara tidak langsung membuat para penghasil limbah B3 berkewajiban untuk mengolah limbahnya dengan benar. Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu UU no 32 tahun 2009,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa, TPS diwajibkan untuk mereka yang berperan dalam menghasilkan limbah B3. Hal tersebut guna terbebas dari tuntutan hukum yang berat.

“Hal ini sudah merupakan ketentuan sesuai PP 38 tahun 2007, Kepdal 01 tahun 1995 serta peraturan pemerintah no 30 tahun 2009. Adanya ketentuan tersebut membuat perizinan pembuatan TPS begitu penting,” kata Safrudin Tolinggi.

“Apabila hal tersebut tidak dipenuhi, dan ada temuan dari pihak DLHK dan Dinkes maka ada rekomendasi teguran dan apabila teguran tersebut tidak diindahkan pasti proses hukum,” Lanjutnya.

Safrudin pun mengatakan, Pembuatan TPS limbah B3 sendiri tidak bisa asal-asalan, entah dari segi tempat yang sesuai serta pembangunannya, mengingat jenis limbah ini cukup berbahaya, maka penyimpanannya pun perlu perhatian khusus.

“Dengan disimpan terlebih dahulu, maka setidaknya dapat meminimalisir pencemaran lingkungan akibat limbah B3, Langkah untuk menyimpan sementara limbah B3 menjadi suatu langkah perbaikan kualitas lingkungan,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia memgatakan, lokasi TPS ini perlu dicari yang memenuhi kriteria tertentu, tempat harus bebas dari resiko banjir atau paling tidak tidak rawan bencana alam, Lokasinya harus berada dalam jangkauan semua pihak yang turut andil dalam menghasilkan limbah B3.

“Bangunan harus memiliki desain konstruksi yang bisa melindungi semua limbah B3 baik dari hujan maupun sinar matahari langsung. Harus memiliki penerangan dan ventilasi yang cukup serta mempunyai saluran drainase serta bak penampung yang layak dan bangunan yang dipakai minimal harus memiliki ukuran 4m x 5m. Dilengkapi dengan tembok bertulang tebal minim 15 cm, jika menggunakan tembok bata merah minim punya ketebalan 23 cm,” jelas Safrudin.

Untuk Rumah Sakit Umum MM Dunda Limboto melanggar aturan dengan tidak ada TPS limbah B3, dirinya menegaskan bahwa hal tersebut melanggar aturan dan bisa diproses hukum.

Dirinya meminta kepada Dinas DLHK Kabupaten Gorontalo dan Dinas Kesehatan untuk lebih meningkatkan pengawasan yang lebih ketat lagi.

“Apabila ada temuan dari DLHK dan Dinkes maka ada rekomendasi teguran dan apabila teguran tersebut tidak diindahkan pasti proses hukum,” tandasnya. (Arb)

Tags: Dosen FKM UGLimbah B3
Previous Post

Pemkab Pohuwato Bersama Wakil Ketua DPRD Serahkan Bantuan MBR di Desa Bumbulan

Next Post

Akibat Bocornya Kolam Limbah PT. AGRO ARTHASURYA di Wonosari Beberapa tanaman dan Sapi Warga Mati

redaksi lensa.today

redaksi lensa.today

Next Post
Akibat Bocornya Kolam Limbah PT. AGRO ARTHASURYA di Wonosari Beberapa tanaman dan Sapi Warga Mati

Akibat Bocornya Kolam Limbah PT. AGRO ARTHASURYA di Wonosari Beberapa tanaman dan Sapi Warga Mati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KKN UGM Bawa Angin Segar ke Kabupaten Gorontalo, Viktor Asiku : Pemda Beri Dukungan Penuh
Daerah

KKN UGM Bawa Angin Segar ke Kabupaten Gorontalo, Viktor Asiku : Pemda Beri Dukungan Penuh

by REDAKSI
Juli 3, 2025
0

LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menghadirkan semangat perubahan di...

Read more
Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Kwandang Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Kwandang Dituntut 5 Tahun Penjara

Juli 2, 2025
Program PELAJARI Resmi Diluncurkan,  Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah di Kejari Kabupaten Gorontalo

Program PELAJARI Resmi Diluncurkan,  Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah di Kejari Kabupaten Gorontalo

Juli 2, 2025
Diduga Kinerja Buruk Manajemen RSUD MM Dunda, Status Tipe B Kembali Disorot Kemenkes

Diduga Kinerja Buruk Manajemen RSUD MM Dunda, Status Tipe B Kembali Disorot Kemenkes

Juni 28, 2025
Beredar Chat Dugaan Gratifikasi Pejabat di Kabupaten Gorontalo, AMMPD Desak Kejari Bertindak Tegas

Beredar Chat Dugaan Gratifikasi Pejabat di Kabupaten Gorontalo, AMMPD Desak Kejari Bertindak Tegas

Juni 28, 2025
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

KKN UGM Bawa Angin Segar ke Kabupaten Gorontalo, Viktor Asiku : Pemda Beri Dukungan Penuh

KKN UGM Bawa Angin Segar ke Kabupaten Gorontalo, Viktor Asiku : Pemda Beri Dukungan Penuh

Juli 3, 2025
Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Kwandang Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Kwandang Dituntut 5 Tahun Penjara

Juli 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In