LENSA.TODAY, -(BAWASLU)- Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Gorontalo menggelar kegiatan Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) tentang Teknis Penanganan Temuan/Laporan Pelanggaran Pemilu.
Kegiatan yang dilaksanakan diruangan aula Grand Q Hotel berlangsung dari tanggal 4-5 November 2022 dan dihadiri oleh seluruh pimpinan Panwas tingkat Kecamatan Se-Kabupaten Gorontalo. Sabtu, (04/11/2022).
Kepada Lensa.today, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin M. Akili menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa berdasarkan temuan ataupun laporan.
Lanjut Wahyudin, Paling tidak, Kordiv Penanganan Pelanggaran tingkat Kecamatan Se-Kabupaten Gorontalo mendapatkan pemahaman secara komprehensif terkait teknis-teknis penganan pelanggaran dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024 mendatang.
” Terbitnya Perbawaslu yang baru tentang penanganan pelanggaran, secara praktis informasi ini akan tersampaikan kepada teman-teman Panwascam”, ucap Wahyudin.
Selain itu kata Wahyudin, Divisi Pencegahan dan penanganan pelanggaran harus dalam satu tarikan napas, artinya dalam rangka melakukan pencegahan dan tidak di tindaklanjuti oleh para pihak, maka yang harus dilakukan adalah ditangani oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian Sengketa.
” Rangkaian ini harus dipastikan berjalan maksimal. Nah, kita berikan imputan ini kepada mereka agar para pimpinan panwascam khususnya Kordiv Penanganan Pelanggaran memahami, agar dalam pelaksanaan tugas mereka tidak mengalami kendala”, jelas Wahyudin.
Terakhir, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo berpesan kepada seluruh pimpinan Panwascam dilingkungan Bawaslu Kabupaten Gorontalo bahwa kedepan ini, seluruh tahapan wajib dilakukan oleh seluruh Kordiv Panwascam, akan tetapi terdapat pembagian tugas pada wilayah-wilayah koordinasi.
” Contoh, Tahapan A dikoordinir Divisi A, tahapan B dikoordinir oleh Divisi B. Sehingga tidak ada lagi bahwa pengawasan hanya dilakukan oleh satu divisi”, imbuh Wahyudin.
” Yang pasti, proses penganan pelanggaran jangan hanya di kuasai oleh divisi tersebut, begitu juga divisi lainnya. Olehnya kedepan pertemuan-pertemuan akan kita rutinkan baik melibatkan seluruh pimpinan Panwascam, Kasek ataupun staf teknis yang berada di masing-masing Kecamatan”, pungkasnya. (Arb)