LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Pemerintah Kabupaten Gorontalo kembali mengeluarkan Surat Keputusan (SK) resmi yang memperpanjang masa tugas Ulfa Thamrin Jahya Domili sebagai Pelaksana Harian (Plh) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M.M. Dunda Limboto.
Perpanjangan ini berlaku mulai 7 Juli hingga 6 Agustus 2025, menyusul berakhirnya masa tugas pertama yang dimulai sejak 7 Mei 2025.
Penerbitan surat perpanjangan ini merupakan konsekuensi langsung dari pembebasan tugas Direktur definitif RSUD dr. M.M. Dunda Limboto, dr. Alaludin Lapananda, yang sebelumnya dicopot dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak internal pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Pembebasan tugas dr. Alaludin dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo sebagai respons atas sejumlah dugaan pelanggaran atau masalah administratif yang saat ini masih dalam proses klarifikasi dan evaluasi.
Hingga saat ini, belum ada keputusan final terhadap status definitif beliau sebagai Direktur, sehingga posisi tersebut untuk sementara waktu harus diisi oleh pejabat pelaksana harian guna menjamin keberlangsungan pelayanan dan manajemen rumah sakit.
Ulfa Thamrin Jahya Domili, yang ditunjuk pertama kali sebagai Plh Direktur pada 7 Mei 2025, dinilai mampu menjalankan tugas dengan baik selama masa peralihan tersebut.
Berdasarkan hasil evaluasi internal dan kebutuhan akan kesinambungan kepemimpinan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo memutuskan untuk memperpanjang masa tugasnya untuk kedua kalinya melalui SK yang baru saja diterbitkan tetanggal 4 Juli 2025.
Dengan demikian, perpanjangan masa jabatan Plh Direktur ini tidak lepas dari dampak pembebasan tugas pejabat definitif, dan menjadi bagian dari kebijakan sementara hingga ada kepastian hukum dan administratif terkait status dr. Alaludin Lapananda maupun keputusan pengangkatan direktur definitif yang baru.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa RSUD dr. M.M. Dunda tetap berjalan normal, profesional, dan akuntabel dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di tengah masa transisi kepemimpinan. (Arb)