LENSA.TODAY, POHUWATO – Salah satu anggota DPRD Kabupaten Pohuwato Iwan Abay, dengan tegas mendesak pemerintah daerah untuk tidak memperpanjang izin dari perusahaan PT. Perikanan Indo yang akan mengancam beberapa lahan warga yang ada di Desa Bulili, Kecamatan Duhiadaa.
Karena menurut Politisi Demokrat Iwan Abay, bahwa Rencana perpanjangan Izin HGU oleh PT. Perikanan Indonesia diatas lahan persawahan warga yang ada di Desa Bulili, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato.
Hal ini kembali mencuat, saat pertemuan Pemerintah Desa Bulili dan sejumlah warga yang merasa memiliki lahan tersebut bersama pihak Perusahaan diundang untuk melakukan mediasi. Pertemuan tersebut juga dihadiri Anggota DPRD Pohuwato, Iwan Abay, di kantor Desa Bulili, Jumat, (06/10/2023).
Iwan Abay mengatakan, perusahaan PT. Perikanan Indo ini semenjak dibangun tahun 1989, kurang lebih 27 tahun tidak melakukan kegiatan usahanya. Kemudian disaat ini, mereka akan melakukan pengukuran kembali luas lahan yang menjadi milik HGU perusahaan yang kemudian akan diukur oleh BPN wilayah dengan luas lahan sekitar 94 Hektar berdasarkan peta perusahaan.
Lebih jauh Iwan Abay menuturkan, di Lokasi tambak udang windu itu di bangun tahun 1989 di atas lahan persawahan aktif masyarakat yang menurutnya diambil secara paksa. HGU PT perikanan indo sendiri ini kata Iwan, berakhir sampai Bulan April 2024, sehingganya mereka berencana akan memperpanjang ijinnya. Namun hal ini mendapat penolakan dari masyarakat yang sudah lama menggarap di lahan tersebut.
“Oleh karenanya masyarakat sampai detik ini mearasa memiliki lahan dimaksud dan semenjak ditinggalkan oleh perusahaan masyakat menguasainya dan kembali dijadikan sawah ditanami padi. Akan tetapi, sampai kapanpun kata masyarakat yang sudah lama menggarap di lahan tersebut memilih tetap bertahan di lokasi tersebut,” ungkap Iwan Abay.
Dari hasil pertemuan itu ungkap Iwan Abay, perusahaan masih dijinkan oleh masyarakat utuk melakukan kegiatan pengukuran karna masih berstatus HGU oleh Perusahaan. Namun dirapat itu sudah dipertegas oleh masyarakat kepada pihak perusaahan untuk tdk lagi memperpanjang ijinnya baik langsung maupun melalui pemerintah.
“Sudah cukup waktu mereka menderita karna lahan sawah sebagi sumber kehidupan mereka dirampas secara paksa,” pungkas Iwan Abay. (Mhd)









