LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Puluhan sertifikat tanah milik warga Kecamatan Tabongo, Desa Limehe Timur diduga tercecer di Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Penerapan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tak sepenuhnya berjalan mulus.
Saat di konfirmasi oleh awak media salah seorang warga, Adrian Radjak (33) menjelaskan bahwa “Pada tahun 2020 saya dapat informasi bahwa sertifikat tanah sudah terbit, tetapi sertifikat atas nama istri saya Elinda Piyoto tidak terbit dan ini saya tanyakan ke pemerintah desa. Jawaban dari pemerintah desa informasi dari BPN bahwa tanah tersebut berada disepadan sungai dan bukan cuman saya punya, ada juga warga yang lainya,” jelasnya. Minggu (26/05/2024).
lanjutnya Adrian menuturkan, untuk pengurusan penerbitan sertifikat tersebut masih membutuhkan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai Sulawei II Gorontalo dan membutuhkan waktu yang lumayan lama.
“Dari pemerintah desa katakan itu agak rumit, karena masih membutuhkan surat rekomendasi dari BWS dan instansi lainya, tapi sudah saya lupa kalau instansi apa namanya,” tuturnya.
Masih kata Adrian, pada tahun 2023 dirinya mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo bersama Kepala Dusun Bulondunge, Desa Limehe Timur dan dipertemukanlah dirinya dengan salah satu pegawai BPN atas nama Candriansyah Ismail yang sering dipanggil Rian.
“Saya tanya ke pak Rian, bagaimana ini sertifikat yang termasuk disepadan sungai ini ?, pak Rian mengakui bahwa sertifikat ini sudah terbit, tapi hilang di BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo. Setelah itu saya tanyakan lagi, hilang bagaimana itu pak ?. Dia ceritakan kronologisnya, bahwa sertifikat berjumlah 30 lembar ini sudah dipersiapkan untuk diserahkan ke Pemerintah Desa Limehe Timur dan tiba – tiba hilang,” kata Adrian sambil menirukan ucapan dari salah satu pegawai BPN tersebut.
“Selanjutnya saya tanyakan lagi, solusinya bagaimana kalau sertifikat ini hilang ?, pak Rian menjawab, saya diarahkan untuk bikin surat kehilangan dan saya tanya lagi, caranya bagimana ? Saya diperintahkan ke kantor desa dan polsek terdekat, setelah itu saya katakan kalau begitu keterangan kehilanganya hilang di kantor BPN, pak Rian katakan tidak akan keluar surat kehilangan kalau saya bikin seperti itu. Saya katakan lagi, berarti pak Rian perintankan untuk berbohong saya ini ?. Seandainya saya laporkan di polsek, sementara fisik sertifikatnya belum pernah saya lihat dan pegang. Pak Rian cuman diam dan tidak ada respon apa-apa lagi,” lanjutnya.
Sementara itu, Pemerintah Desa Limehe Timur membenarkan perihal yang terjadi atas dugaan hilangnya sertifikat di kantor BPN tersebut.
“Iya pak, kami ini sudah bolak balik ke kantor BPN, kami sudah konfirmasi ke pak Rian dan katakan kami disuruh menghadap sama pak Ramlin Sulaiman dan pak Ramlin Sulaiman suru kami menghadap sama pak Rian. Disini kami selaku pemerintah desa diperlakukan seperti bola pimpong,” tandas Kadus Alex Yusuf. (Rht)