LENSA.TODAY, -(POHUWATO)- Dugaan pidana pemilu yang menimpa Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menuai berbagai pertanyaan. Bagaimana tidak, di kutip dari redaksi Fakta News bahwa Kejelasan berkas pelanggaran pidana pemilu di Bumi Panua semakin dipertanyakan. Pasalnya, perkara yang menyeret Wakil Ketua DPRD yang juga Ketua DPC PKB dinilai sengaja didaluwarsakan.
Hal tersebut terungkap setelah Pimpinan Fakta News diundang dan berdiskusi dengan Idris Kadji disalah satu penginapan yang berada dekat dengan wisata Pohon Cinta.
Dalam percakapan selama 1 Jam 11 Menit 18 Detik. Idris Kadji mengungkapkan bahwa dirinya sudah melakukan musyawarah dengan pihak penyidik dan meminta Pimpinan Fakta News untuk berhenti berkomentar terkait persoalan yang dihadapinya.
” Kalau menurut saya, tadi malam ini saya berfikir. Ini kan sudah selesai, sudah ada musyawarah dan sebagainya. Ini diam saja, dia nda usah lagi komentari apa-apa yang kemarin sampai sekarang ini. Artinya saudara Jhojo ini tidak usah lagi memuat persoalan ini.” Terang Idris Kadji.
Saat dikonfirmasi ke pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato pada Tanggal 1 Februari 2024. Kepala Seksi Intelejen Iwan Sofyan mengatakan bahwa pihaknya akan meneliti berkas tersebut selama 3 (tiga) hari.
” Jadi setelah saya konfirmasi ke Kasie Pidum itu bahwa berkasnya baru diserahkan tadi siang.” Terang Iwan Sofyan.
Ketika Fakta News menyinggung adanya dugaan upaya komunikasi dengan pihak APH, Iwan Sofyan membantah hal tersebut.
” Saya bisa pastikan bahwa itu tidak ada di Kami, kami tidak tau dipihak lain bagaimana. Yang jelas kami profesional dalam menangani perkara ini.” Tegas Sofyan.
Namun sangat disayangkan, Saat Fakta News meminta klarifikasi adanya upaya musyawarah yang terjalin dengan pihak (Polres Pohuwato). Pihak Humas dan Kepala Unit Gakkumdu tidak merespon hingga berita ini ditayangkan. (***)