LENSA.TODAY, (POHUWATO) – Wakil Bupati Pohuwato Hj. Suharsi Igirisa melantik 40 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pohuwato, yang berdasarkan persetujuan Mentri dalam Negri. Bertempat di Gedung Aula Panua Kantor Bupati, Selasa (31/05/2022).
Wabup Suharsi Menjelaskan, Berdasarkan persetujuan Menetri Dalam Negeri, Pemerintah Daerah di berikan mandat untuk segera melantik pejabat administrasi yang disetarakan kedalam jabatan fungsional sejumlah 40 pejabat dengan batas waktu sampai dengan tanggal 30 Mei 2022 sesuai peraturan perundang-undangan.
“Penyetaraan jabatan ini untuk menghapus sebagian jabatan pengawas atau jabatan jabatan struktural eselon IV dan dialihkan menjadi jabatan funsional dengan harapan bahwa sistem kerja harus berubah lebih cepat dan professional,”ungkap Suharsi.
Wabup Suharsi mengatakan, pejabat fungsional yang dilantik tidak perlu berkecil hati karena penyetaraan ini tidak akan merugikan pegawai negri sipil, baik dengan pendapatan berupa tunjangan yang akan diterima akan setara dengan tunjangan struktural yang diperoleh sebelumnya.
“Juga serta pemenuhan hak sebagai PNS sepeti kenaikan pangkat dan lain-lain dan mendapatkan kenaikan dalam jabatan fungsional lebih tinggi manakala dapat memenuhi angka kredit sesuai yang dipersyaratkan pada jabatan fungsional yang diduduki saat ini,” jelas Wabup Suharsi dalam sambutannya.
Wabup berharap, agar pejabat yang dilantik mampu mengembangkan dirinya secara profesional, merubah mindset melaksanakan tugas sesuai keahlian, keterampilan, mandiri dan profesional serta bekerja tidak semata-mata hanya untuk memenuhi target pribadi yakni penilaian angka kredit dan kenaikan pangkat, akan tetapi bekerja sepenuh hati, disiplin dan memahami subtansi pekerjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Mhd)