LENSA.TODAY, -(KANGOR)- Koordinator Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Gorontalo Man’uth Ishak menanggapi terkait Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Tentang RSUD MM. Dunda Limboto yang Belum Menatausahakan Persediaan Obat dan BMHP dengan Tertib.
Menurutnya, selama ini dirinya selalu merespon berbagai keluhan masyarakat atau pasien yang mengeluhkan terkait kekosongan obat-obatan di Apotik RSUD MM. Dunda Limboto.
” Selama ini kami selalu mengawal ketika ada keluhan masyarakat terkait kekosongan obat. Bahkan kami selalu mengingatkan kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap management RSUD MM. Dunda Limboto. Akan tetapi apa yang kami sampaikan tidak pernah di indahkan oleh pemerintah,” ucapnya.
Terkait temuan BPK tentang Hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan persediaan pada RSUD MM Dunda menunjukkan bahwa terdapat 38 jenis persediaan obat-obatan dan BMHP hasil pengadaan TA 2022 berpotensi kedaluwarsa dalam waktu kurang dari 24 bulan. Hal tersebut merupakan bukti reel presure yang sering kami lakukan untuk perbaikan aset yang menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten Gorontalo.
” Kami sayang ini daerah, kami prihatin terkait kondisi di RSUD MM. Dunda jika seperti ini. Selama ini kami selalu mengkritik, itu adalah kritikan membangun untuk perbaikan rumah sakit yang menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten Gorontalo,” ungkap Koodinator BEM Gorontalo. Kamis, (4/1/2024).
Padahal sangat jelas pada peraturan mentri kesehatan No. 72 Tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian menjelaskan bahwa rumah sakit harus menyusun kebijakan terkait managemen obat yang efektif dan harus ditinjau ulang sekurang-kurangnya setahun sekali. Dalam melakukan kegiatan pelayanan kefarmasian rumah sakit harus melakukan kegiatan administrasi berupa pencatatan dan pelaporan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, bahan medis habis pakai.
” Ini kan jelas aturannya. Tapi yang membuat saya kaget adalah ketika kami pelajari LHP BPK, justru BPK tidak dapat melakukan pengujian terhadap nilai saldo persediaan obat dan BMHP yang dilaporkan per 31 Desember 2022 pada unit Farmasi I dan Farmasi 2. Bahkan parahnya adalah penanggungjawab pada masing-masing unit tersebut tidak memiliki rekapan jumlah obat yang keluar pada tahun 2023,” imbuh Man’uth.
” Parahnya lagi, sampai dengan pemeriksaan berakhir, masing-masing penanggungjawab unit tidak dapat menyampaikan seluruh bukti keluar obat-obatan dan BMHP pada tahun 2023 sehingga tidak dapat dihitung mundur hingga diperoleh saldo per 31 Desember 2022 persediaan obat-obatan pada unit Farmasi 1 dan Farmasi 2 senilai Rp. 595.125.291,53 tidak dapat diuji,” lanjutnya.
Olehnya, berdasarkan berbagai temuan sebagaimana yang termaktub dalam dokumen LHP BPK, dirinya berharap agar kiranya pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Gorontalo untuk melakukan evaluasi secara keseluruhan terhadap management RSUD MM. Dunda Limboto.
” Kami berharap, agar kiranya Bupati dapat memperhatikan kondisi rumah sakit. Segeralah pak untuk melakukan evaluasi,” ujarnya.
Terakhir dirinya juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penelusuran terkait berbagai macam dugaan yang terjadi di RSUD MM. Dunda Limboto.
” Kami juga memintah kepada APH untuk melakukan penelusuran terkait temuan BPK sebagaimana tercantum pada LHP BPK,” pungkas Koordinator Presiden BEM Se-Gorontalo. (Arb)