LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2024 oleh salah satu tokoh masyarakat Desa Bunggalo, Kecamatan Telaga Jaya yang diduga melibatkan Kepala Desa dan Caleg DPR RI serta Caleg Kabupaten Gorontalo dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akhirnya ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
Dalam pres rilisnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) tindaklanjuti Informasi Awal Dugaan Pelanggaran atas tindakan oknum Kepala Desa (Kades) yang menunjukan keberpihakan yang dapat menguntungkan/merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

” Tindaklanjut atas informasi awal yang didapatkan Bawaslu Kabupaten Gorontalo tersebut ditindaklanjuti melalui proses Penelesuran dengan meminta keterangan kepada pihak-pihak yang disebutkan untuk mencari kebenaran atas informasi awal tersebut,” ungkap Wahyudin M. Akili selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
” Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah menerima informasi awal dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh salah seorang Kades di wilayah Kecamatan Talaga Jaya dengan indikasi tindakan yang menunjukkan keberpihakan yang dapat merugikan/menguntungkan peserta pemilu tertentu pada acara yang dilaksanakan di Desa tersebut,” lanjut Wahyudin. Kamis, (4/11/2023).
” Maka sejak kemarin kami sudah menurunkan tim untuk melakukan penelusuran untuk mencari kebenaran peristiwa informasi awal terebut yang mana sesuai Informasi yang kami terima bahwa peristiwa terjadi di Desa Bunggalo kecamatan Talaga Jaya,” sambung Wahyudin.
Perlu kami informasikan bahwa karena ini sifatnya informasi awal maka yang dilakukan pertama oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo adalah proses penelusuran untuk mengumpulkan bukti permulaan sekaligus memastikan kebenaran informasi awal.
” Ketika sudah cukup bukti permulaan dan terdapat peristiwa hukumnya, maka proses penelusuran akan ditindaklanjuti dengan menetapkan sebagai Temuan dugaan Pelanggaran dan jika dugaan Pelanggarannya mengarah ke Tindak Pidana Pemilu maka dalam 1×24 jam kita wajib menindaklanjutinya melalui proses pembahasan bersama tim sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Gorontalo,” Pungkas Wahyudin. (Arb)