LENSA.TODAY., (GORUT) – DPRD Kabupaten Gorontalo Utara kembali menyoroti persoalan pengelolaan Pulau Saronde, menyusul polemik berkepanjangan antara pemerintah daerah dan pihak swasta. Dalam pertemuan yang digelar di kantor DPRD, Senin (3/2/2025), Wakil Ketua II DPRD Ridwan R. Arbie menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi persoalan ini.
Ridwan menyatakan bahwa lembaganya akan menelaah ulang seluruh aspek hukum, termasuk putusan Mahkamah Agung (MA), sebelum mengambil sikap lebih lanjut. “Kami tidak ingin gegabah. Semua keputusan, terutama yang berkaitan dengan putusan MA, harus kami kaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” tegasnya.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari PT Gorontalo Alam Bahari (GAB), pihak swasta yang sebelumnya dipercaya mengelola destinasi wisata unggulan tersebut. Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua I DPRD, Deisy Sandra Maryana Datau, meminta PT GAB untuk segera melengkapi sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan kerja sama.
“Kami minta agar PT GAB menyampaikan salinan putusan MA, perjanjian kerja sama yang pernah dibuat, serta bukti-bukti setoran ke kas daerah, baik dalam bentuk retribusi maupun lainnya,” ujar Deisy.
Ia menambahkan bahwa DPRD akan mempelajari seluruh dokumen tersebut secara teliti, termasuk menelusuri kemungkinan kendala teknis dalam pelaporan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari kerja sama tersebut.
“Mungkin saja ada gangguan sistem atau kendala teknis lainnya dalam pencatatan setoran. Ini yang akan kami dalami,” tambahnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen DPRD Gorontalo Utara untuk menuntaskan polemik Pulau Saronde dengan mengedepankan aspek legalitas dan akuntabilitas, demi menjaga kepercayaan publik dan mencegah terulangnya persoalan serupa di masa depan. (Ais)