LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Ketua KONI Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, akhirnya angkat bicara setelah menjalani pemeriksaan panjang oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo hingga larut malam, Jumat (10/4/2026).
Di tengah sorotan publik atas dugaan korupsi dana hibah, Fikram mengaku dicecar sekitar 30 pertanyaan yang menguliti setiap detail dokumen pertanggungjawaban keuangan.
Dengan nada tegas, ia menyatakan telah membuka seluruh informasi yang diminta penyidik, mulai dari SPJ, pengadaan barang, hingga pembelian tiket.

“Semua saya jelaskan. Ini tanggung jawab saya sebagai Ketua,” ujarnya,
Namun, di balik penjelasan itu, Fikram menekankan satu hal krusial yakni posisinya, menurut dia, bukan sebagai pengambil keputusan akhir. Ia hanya menandatangani dokumen sebagai bentuk “mengetahui”, bukan “menyetujui”. Sebuah garis tegas yang ia tarik di tengah pusaran dugaan penyimpangan anggaran.
Ia memaparkan bahwa alur administrasi berjalan berlapis, dimulai dari cabang olahraga sebagai pengusul dan penerima dana, lalu bergulir ke bendahara, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga akhirnya sampai ke meja ketua. Di titik itulah, Fikram mengklaim hanya menjadi pihak yang mengetahui, bukan penentu.
Meski demikian, bayangan soal aliran dana yang disebut-sebut mengalir ke sejumlah cabang olahraga tak sepenuhnya ia bantah. Ia mengakui pernah mendengar bisik-bisik dari internal, namun buru-buru menegaskan ketidaktahuannya.
“Saya dengar, tapi saya tidak tahu detailnya. Itu bukan urusan saya,” kata Fikran Salilama.
Pemeriksaan ini bukan yang pertama. Sejak November lalu, Fikram telah beberapa kali dipanggil, menandakan bahwa perkara ini bukan kasus biasa. Penyidik terus menggali, mencocokkan keterangan, dan menelusuri jejak dokumen yang diduga menyimpan kejanggalan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Gorontalo, Rafid M. Humolungo, menegaskan bahwa Fikram diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Gorontalo.
Menurut Rafiq, pemeriksaan terhadap Fikram berlangsung sejak pagi hingga sekitar pukul 19.00 WITA. Namun, tim penyidik masih melanjutkan pencocokan dokumen yang berkaitan dengan keterangan saksi lainnya.
Hingga kini, Kejati Gorontalo masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana hibah KONI. (Arb)








