LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo, Jayusdi Rivai, memberikan perhatian serius terhadap Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas pengangkatan kepala Puskesmas bersama Dinas Kesehatan dan BKPSDM. Dalam forum tersebut, kedua organisasi perangkat daerah hadir melalui perwakilan karena pejabat terkait berhalangan.
Dalam keterangannya, Jayusdi mengungkapkan bahwa berdasarkan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 11 Februari, dari 23 kepala Puskesmas yang diusulkan, hanya 10 orang yang dinyatakan memenuhi syarat. Sementara tiga lainnya memenuhi ketentuan untuk rotasi, dan 10 orang sisanya belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Rekomendasi BKN tersebut sesungguhnya sudah memberikan gambaran yang tegas terkait kelayakan masing-masing calon. Oleh karena itu, menjadi pertanyaan bagi kami mengapa terhadap 10 orang yang belum memenuhi syarat tidak dilakukan penyesuaian atau pengajuan kembali,” ujar Jayusdi.
Ia menjelaskan bahwa proses tersebut berawal dari rapat Tim Penilai Kinerja pada 23 Desember, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengusulan ke BKN. Meski sempat terjadi perbaikan data akibat kendala teknis dalam sistem dan dilanjutkan dengan rapat pada 12 Februari serta keluarnya rekomendasi tambahan pada 19 Februari, substansi hasil penilaian tetap menunjukkan adanya kandidat yang belum memenuhi kriteria.
Lebih lanjut, Komisi IV juga menyoroti kebijakan penempatan 10 pejabat yang belum memenuhi syarat tersebut sebagai Pelaksana Tugas (PLT) kepala Puskesmas. Menurut Jayusdi, langkah tersebut perlu dikaji secara cermat agar tetap sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Penunjukan PLT memang dapat menjadi solusi administratif sementara. Namun demikian, aspek kompetensi dan kesesuaian dengan regulasi tetap harus menjadi pertimbangan utama,” tegasnya.
Ia juga menguraikan bahwa sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi meliputi kualifikasi pendidikan, masa kerja, pelatihan manajemen Puskesmas, sertifikasi pengadaan barang dan jasa, hingga jenjang jabatan fungsional minimal ahli pertama. Untuk mencapai jenjang tersebut, para pejabat dimaksud harus mengikuti uji kompetensi (UKOM) yang diselenggarakan oleh Kementerian PANRB.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat kepastian mengenai jadwal pelaksanaan UKOM. Kondisi ini, menurut Jayusdi, berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dalam jangka waktu pengisian jabatan secara definitif.
“Ketiadaan kepastian jadwal UKOM tentu menjadi kendala tersendiri. Ini berimplikasi pada tidak jelasnya batas waktu status PLT yang saat ini dijalankan,” jelasnya.
Terakhir, Jayusdi mengatakan bahwa akan dilakukan RDP lanjutan pada pekan mendatang dan menghadirkan Tim Penilai Kinerja.
“Nanti kita lakukan RDP lanjutan, wajib bagi TPK hadir,” pungkasnya. (Arb)








