LENSA.TODAY., (GORUT) – Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) dalam waktu dekat akan memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan Kawasan Kumuh. Agenda pengesahan Ranperda tersebut dijadwalkan berlangsung pada 20 Mei 2025, setelah drafnya dinyatakan rampung melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Hal ini disampaikan anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penanganan Kawasan Kumuh, Windra Lagarusu, usai mengikuti rapat internal, Jumat (2/5).
“Ranperda ini sudah selesai harmonisasi di tingkat pemerintah daerah. Saat ini kami hanya merapikan redaksi pasal-pasalnya. Targetnya, diparipurnakan pada 20 Mei mendatang,” ujar Windra.
Menurutnya, kehadiran Perda ini menjadi syarat penting bagi daerah untuk mengakses dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
“Selama Gorut belum memiliki Perda tentang kawasan kumuh, kita tidak bisa mengajukan anggaran penanganan dari kementerian. Bahkan, Gorut sudah beberapa kali gugur dalam pengajuan karena belum ada regulasi ini,” jelasnya.
Windra menegaskan, pengesahan Perda ini diharapkan membawa dampak positif dalam pengelolaan kawasan kumuh. Selain mengurangi beban APBD yang selama ini ditanggung daerah, campur tangan pemerintah pusat juga dinilai dapat mempercepat penanganan permasalahan tersebut.
“Dengan adanya dukungan pusat, otomatis beban belanja daerah akan berkurang,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menyebutkan bahwa Perda ini juga memiliki potensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu bisa dicapai jika penataan kawasan kumuh dikolaborasikan dengan pengembangan sektor pariwisata dan UMKM.
“Banyak daerah sukses menyulap kawasan kumuh menjadi objek wisata. Dari sana muncul pelaku UMKM, yang pada akhirnya menjadi sumber pendapatan baru bagi masyarakat dan daerah,” pungkasnya. ~A2








