Rabu, 26 Agustus 2026
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejati Gorontalo Klarifikasi Proyek Terminal Limboto, Dadang Djafar : Bukan Proyek Mangkrak, Tahap Dua Akan Segera Berlangsung

REDAKSI by REDAKSI
in Daerah, Gorontalo, Kabupaten Gorontalo
0
Kejati Gorontalo Klarifikasi Proyek Terminal Limboto, Dadang Djafar : Bukan Proyek Mangkrak, Tahap Dua Akan Segera Berlangsung
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Dadang Djafar, memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang berkembang di masyarakat mengenai proyek pembangunan Terminal Limboto, Kabupaten Gorontalo.

Dalam pres rilisnya, Dadang mengatakan bahwa Klarifikasi ini disampaikan sebagai respons atas munculnya anggapan bahwa proyek tersebut terbengkalai atau mangkrak.

Kondisi Pembangunan Proyek terminal limboto tahap pertama

Lebih lanjut Dadang Djafar menjelaskan bahwa proyek pembangunan Terminal Limboto sama sekali tidak mengalami kemacetan atau penelantaran. Menurutnya, proyek ini berjalan sesuai dengan rencana dan dibagi ke dalam tiga tahap pekerjaan. Hingga saat ini, tahap pertama pembangunan telah tuntas 100 persen, dan saat ini tengah berlangsung pelaksanaan tahap kedua.

“Proyek Terminal Limboto tidak mangkrak. Tahap pertama sudah selesai sepenuhnya, dan saat ini masuk ke tahap kedua. Semua proses berjalan sesuai tahapan yang direncanakan,” ujar Dadang kepada awak media, Rabu (30/04/2025).

Tak hanya itu, ia juga menepis informasi yang menyebut adanya pemeriksaan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo terhadap proyek tersebut. Dadang menegaskan, tidak ada proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan terkait proyek ini.

“Kami tegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo tidak melakukan pemeriksaan hukum terhadap proyek pembangunan Terminal Limboto. Apa yang dilakukan kejaksaan hanyalah peninjauan ke lokasi proyek, sebagai bentuk pengawasan dan kontrol dalam rangka mendukung keberhasilan program pembangunan pemerintah,” jelasnya.

Peninjauan tersebut, lanjut Dadang, pembangunan proyek terminal limboto tahap pertama dilakukan pendampingan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Asisten bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Kami hadir untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan dengan baik. Kami tidak ingin proyek ini terhambat oleh persoalan teknis maupun non-teknis. Kehadiran kejaksaan adalah untuk mendukung percepatan penyelesaian proyek, bukan mencari kesalahan,” tambahnya.

Terminal Limboto sendiri direncanakan menjadi pusat transportasi modern di Kabupaten Gorontalo yang akan menunjang konektivitas masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Setelah ketiga tahap pekerjaan rampung, terminal ini diharapkan dapat segera difungsikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

“Kami berharap proyek ini dapat selesai secara menyeluruh dan bisa segera difungsikan untuk mendukung pelayanan transportasi di Kabupaten Gorontalo. Ini adalah proyek strategis yang manfaatnya akan langsung dirasakan oleh masyarakat,” tutup Dadang. (Arb)

Tags: Kejati GorontaloTerminal Limboto
Previous Post

Reses Perdana Fitri Yusup Husain, Hadirkan Program dan Beasiswa untuk Warga

Next Post

Windra Lagarusu Pastikan Draf Ranperda Rampung Usai Harmonisasi

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Windra Lagarusu Pastikan Draf Ranperda Rampung Usai Harmonisasi

Windra Lagarusu Pastikan Draf Ranperda Rampung Usai Harmonisasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sejoli Jangan Dihakimi Dengan Narasi Sepihak
Gorontalo

Sejoli Jangan Dihakimi Dengan Narasi Sepihak

by REDAKSI
Agustus 25, 2026
0

Tragedi Harus Menjadi Pelajaran, Bukan Alasan Memutus Mata Pencaharian dan Persaudaraan -(OPINI)- Ketika seorang manusia berangkat...

Read more
Debt Collector di Gorontalo Disorot, Ais Rahmola : Jangan Ada Intimidasi Berkedok Penagihan

Debt Collector di Gorontalo Disorot, Ais Rahmola : Jangan Ada Intimidasi Berkedok Penagihan

Agustus 22, 2026
Dana Hibah KONI Makan Korban, 4 TSK Digiring ke Mobil Hijau Kejaksaan 

Dana Hibah KONI Makan Korban, 4 TSK Digiring ke Mobil Hijau Kejaksaan 

Agustus 21, 2026
Jejak Pengabdian Berbuah Kepercayaan, Dr. Abvianto Syaifulloh Kini Dipercaya di Jantung Penyidikan Jampidsus

Jejak Pengabdian Berbuah Kepercayaan, Dr. Abvianto Syaifulloh Kini Dipercaya di Jantung Penyidikan Jampidsus

Agustus 12, 2026
Setelah Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi, Ke Mana Arah Kasus Dugaan Korupsi KONI Gorontalo?

Setelah Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi, Ke Mana Arah Kasus Dugaan Korupsi KONI Gorontalo?

Agustus 6, 2026
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bangka Tengah
  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kejaksaan Negeri Bangka Tengah
  • Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Palu
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Sejoli Jangan Dihakimi Dengan Narasi Sepihak

Sejoli Jangan Dihakimi Dengan Narasi Sepihak

Agustus 25, 2026
Debt Collector di Gorontalo Disorot, Ais Rahmola : Jangan Ada Intimidasi Berkedok Penagihan

Debt Collector di Gorontalo Disorot, Ais Rahmola : Jangan Ada Intimidasi Berkedok Penagihan

Agustus 22, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In