LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Aula Kejaksaan Tinggi Gorontalo menjadi saksi pergantian tongkat estafet kepemimpinan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Kamis (8/1/2026). Dalam suasana khidmat dan penuh makna, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri resmi diserahterimakan dari Dr. Abvianto Saifulloh, S.H., M.H. kepada Olan Laurance Hasiholan Pasaribu, S.H., M.H.
Serah terima jabatan ini bukan sekadar prosesi rutin kelembagaan. Momentum tersebut menandai dimulainya babak baru penegakan hukum nasional, seiring diberlakukannya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) secara penuh sejak 2 Januari 2026.
Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Riyono, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Kajati menyampaikan pesan tegas sekaligus reflektif wajah penegakan hukum Indonesia kini tengah bertransformasi, dan Kejaksaan berada di garis depan perubahan tersebut.
“Kejaksaan tidak lagi berdiri semata sebagai penuntut. Jaksa hari ini dituntut menjadi navigator transformasi hukum, menghadirkan keadilan yang korektif, rehabilitatif, dan restoratif,” ujar Riyono dengan nada penuh penekanan.
Ia menegaskan, di bawah rezim hukum baru, setiap jaksa dituntut tidak hanya memahami norma hukum secara tekstual, tetapi juga mampu menjiwainya dalam praktik. Karena itu, Kajari yang baru diminta memastikan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo benar-benar siap, baik secara kompetensi maupun integritas.
Dalam konteks restorative justice, Riyono mengingatkan bahaya pendekatan administratif yang kering makna. Menurutnya, keadilan tidak boleh direduksi menjadi sekadar statistik penyelesaian perkara.
“Di tahun 2026 ini, jangan terjebak pada angka. Setiap keputusan harus lahir dari integritas dan benar-benar menjawab rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Sorotan tajam juga diarahkan pada penanganan tindak pidana korupsi. Bagi Kajati, komitmen pemberantasan korupsi tidak boleh surut, namun harus disertai strategi yang lebih berdampak bagi kepentingan publik.
“Jangan hanya memenjarakan orang. Kejar dan selamatkan aset negara. Gunakan seluruh instrumen hukum untuk memastikan pembangunan daerah tidak bocor oleh praktik koruptif,” katanya.
Di tengah dinamika politik yang terus bergerak, Riyono turut mengingatkan seluruh insan Adhyaksa di Kabupaten Gorontalo agar menjaga netralitas absolut. Penegakan hukum, katanya, tidak boleh tercemar oleh kepentingan politik apa pun.
“Hukum harus berdiri tegak di atas semua kepentingan,” pesannya.
Pada kesempatan tersebut, Kajati menyampaikan apresiasi mendalam kepada Dr. Abvianto Saifulloh atas pengabdian dan dedikasinya selama memimpin Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Di bawah kepemimpinannya, institusi kejaksaan dinilai mampu meningkatkan prestasi sekaligus memperkuat kepercayaan publik.
Sementara kepada Olan Pasaribu, Riyono menitipkan amanah besar. Ia diminta segera memetakan persoalan hukum di wilayah tugasnya dan membangun sinergi yang kuat dengan Forkopimda, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.
“Kabupaten Gorontalo adalah daerah yang religius dan menjunjung tinggi adat. Ingatlah, jabatan ini adalah amanah yang kelak dipertanggungjawabkan, bukan hanya kepada pimpinan, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa,” pungkasnya.
Acara Sertijab ditutup dengan doa bersama. Sebuah penutup yang sarat harapan—agar penegakan hukum di Bumi Serambi Madinah Gorontalo senantiasa berjalan di atas rel kebenaran, keadilan, dan nurani masyarakat. (*)








