LENSA.TODAY., (GORUT) – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Hamzah Sidik, meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan harga yang dinilai tidak wajar di tingkat pengecer.
Pernyataan tersebut disampaikan Hamzah setelah menerima berbagai laporan masyarakat mengenai tingginya harga BBM subsidi yang dijual secara eceran di sejumlah wilayah. Dalam unggahan melalui akun Facebook pribadinya pada Selasa (12/5/2026), ia menyoroti harga BBM yang disebut mencapai Rp20 ribu hingga Rp25 ribu per botol ukuran besar.
Menurut Hamzah, alasan yang kerap disampaikan pengecer, seperti biaya antrean panjang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menjual BBM subsidi dengan keuntungan yang berlebihan.
Ia menegaskan bahwa keberadaan pedagang BBM eceran merupakan bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat yang patut dihargai. Namun demikian, usaha tersebut harus tetap dijalankan secara proporsional tanpa membebani masyarakat yang menjadi konsumen.
“Usaha rakyat tentu harus kita dukung. Tetapi jangan sampai dijadikan alasan untuk mengambil keuntungan yang berlebihan hingga memberatkan masyarakat. Praktik seperti itu tidak bisa dibenarkan,” ujar Hamzah.
Hamzah menilai fenomena tersebut telah mengarah pada praktik pengambilan keuntungan berlebihan atau profiteering, yang di tengah masyarakat lebih dikenal dengan istilah “getok harga”. Kondisi itu, menurutnya, berpotensi menghilangkan tujuan utama pemerintah dalam memberikan subsidi energi kepada masyarakat.
Oleh karena itu, ia mendesak instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi, mulai dari jalur penyaluran hingga penjualan di tingkat pengecer. Pengawasan yang ketat dinilai penting agar tidak ada penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.
Selain itu, Hamzah juga meminta aparat penegak hukum menindak pihak-pihak yang terbukti memanfaatkan distribusi BBM subsidi untuk memperoleh keuntungan di luar batas kewajaran.
Menurutnya, langkah penertiban tidak hanya bertujuan menjaga stabilitas harga di masyarakat, tetapi juga memastikan program subsidi pemerintah benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerima manfaatnya.
“Subsidi diberikan negara untuk membantu masyarakat, bukan menjadi celah bagi oknum tertentu mencari keuntungan sebesar-besarnya. Karena itu pengawasan dan penindakan harus dilakukan secara serius,” tutup Hamzah. ~A2








