Rolex, Mobil Mewah hingga Ratusan Ribu Dolar Diamankan, Kejagung Bergerak Menelusuri Aset Para Tersangka
-(JAKARTA)- Di tengah harapan besar masyarakat terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG), penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program tersebut justru menghadirkan fakta yang mengundang perhatian publik.
Kejaksaan Agung bergerak. Bukan hanya mengejar siapa yang diduga bertanggung jawab, tetapi juga memburu jejak aset dan aliran uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sejumlah aset milik para tersangka kini telah disita penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Nilainya mencapai miliaran rupiah.
Dari mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, penyidik menyita aset dengan estimasi nilai mencapai Rp8,436 miliar.
Angka itu menjadi semakin menarik ketika penyidik menemukan sejumlah barang dan uang tunai dalam jumlah besar.
Ada jam tangan Rolex yang diperkirakan bernilai sekitar Rp300 juta. Ada pula Toyota Innova Zenix.
Namun perhatian publik tidak berhenti pada kendaraan dan barang mewah.
Penyidik juga menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang.
Sebanyak 240 ribu dolar AS ditemukan di dalam sebuah mobil Suzuki Carry pikap yang berada di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City.
Kemudian ditemukan lagi 20 ribu dolar AS beserta sejumlah uang rupiah dari mobil Honda WR-V.
Dari Toyota Avanza, penyidik mengamankan Rp24,5 juta. Ditambah uang tunai lainnya sekitar Rp540,29 juta.
Pertanyaan publik pun semakin mengemuka, dari mana uang sebanyak itu berasal? Untuk kepentingan apa? Dan apakah seluruh aset tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini menjadi bagian dari pekerjaan penyidik untuk dibuktikan melalui proses hukum.
Bukan Hanya Dadan, Penyitaan juga menyasar tersangka lainnya. Dari Sony Sonjaya, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga 2 Juni 2026, penyidik mengamankan jam tangan Bell & Ross, sejumlah perhiasan serta batu permata.
Di antaranya terdapat cincin dengan batu safir biru alami, rubi alami, hessonite alami, serta sejumlah batu permata lainnya.
Sementara dari tersangka Asep Yusuf Somantri, pihak swasta, penyidik mengamankan dua kendaraan yang tidak bisa dipandang sebagai aset biasa yakni BMW 740 LI AT dan Toyota Alphard 2.5X A/T.
Tidak hanya itu, Uang tunai 8.658 dolar AS dan 1.800 dolar Singapura juga turut disita.
Rangkaian penyitaan tersebut membuat perkara dugaan korupsi tata kelola MBG semakin menjadi sorotan.
Sebab, perkara ini bukan semata tentang angka dalam dokumen anggaran.
Di balik program tersebut terdapat kepentingan jutaan masyarakat dan harapan agar anggaran negara benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.
Karena itu, ketika penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah besar, kendaraan mewah, jam tangan bernilai tinggi hingga batu permata, publik tentu berhak menunggu penjelasan hukum mengenai asal-usul, hubungan dan status aset-aset tersebut dalam perkara yang sedang disidik.
Langkah Kejaksaan Agung menjadi penting karena pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penetapan tersangka.
Uang negara harus kembali. Aset yang berkaitan dengan perkara harus diselamatkan. Dan setiap dugaan penyimpangan harus dibuktikan secara terang di hadapan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara tersebut.
Seluruh penyitaan juga telah memperoleh persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
Kini publik menunggu satu hal, Seberapa jauh Kejaksaan Agung mampu membuka seluruh jejak perkara ini?
Jika penyidikan terus berkembang, bukan tidak mungkin akan muncul fakta-fakta baru mengenai bagaimana tata kelola program tersebut berlangsung, siapa saja yang memiliki peran, bagaimana aliran dananya, serta sejauh mana aset yang telah disita memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
Sebab pada akhirnya, Program Makan Bergizi Gratis bukan sekadar program pemerintah. Di dalamnya ada uang rakyat, ada kepentingan masyarakat, dan ada kepercayaan publik.
Kepercayaan itu harus dijaga. Dan jika memang ditemukan penyimpangan, maka hukum harus bekerja tanpa pandang bulu.
Bukan sekadar siapa yang memegang jabatan. Bukan sekadar siapa yang menandatangani dokumen. Tetapi siapa pun yang terbukti menikmati atau menyebabkan kerugian negara, harus mempertanggungjawabkannya sesuai hukum.
Kini bola berada di tangan penyidik. Jejak aset sudah mulai terlihat. Tinggal menunggu sejauh mana jejak uang itu akan membawa penyidikan. (Arb)







