Rabu, 24 Juni 2026
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Nasional

58.054 Narapidana Seluruh Indonesia Peroleh Hak Bersyarat Sepanjang 2022

REDAKSI by REDAKSI
in Nasional, Ragam
0
58.054 Narapidana Seluruh Indonesia Peroleh Hak Bersyarat Sepanjang 2022
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY, -(Jakarta)- Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Ham Gorontalo Bagus Kurniawan, berdasarkan siaran Pers yang disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti pada Rabu, 07/09/2022 , bahwa sepanjang tahun 2022 sampai bulan September Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana diseluruh Indonesia. Hal tersebut disampaikannya kepada awak Media, Kamis, 08/09/2022 melalui pesan WhatsApp.

Menurut informasi yang didapatkan, pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, di antaranya adalah 23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang.

Rika Aprianti menyebutkan, Narapidana Tipikor yang telah diterbitkan SK PB nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 adalah Lapas Kelas II A Tangerang yang diberikan kepada Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib, Desi Aryani Bin Abdul Halim, Pinangki Sirna Malasari, Mirawati Binti H. Johan Basri.

Sedangkan untuk Lapas Kelas I Sukamiskin diberikan kepada, Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo, Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna, Budi Susanto Bin Lo Tio Song, Danis Hatmaji Bin Budianto, Patrialis Akbar Bin Ali Akbar, Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution, Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh, Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi, Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin, Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana, Supendi Bin Rasdin, Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said, Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Amir Mirza Hutagalung Bin.HBM Parulian.

” Dasar pemberian hak bersyarat narapidana tersebut adalah Pembebasan Bersyarat pada Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, ” ucap Rika.

Terangnya, selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak lain sesuai dengan ketentuan pada peraturan perundang-undangan.

” Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud diatas, mereka harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, ” sebut Rika.

Ia menambahkan, selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud, bagi narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat, harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.

” Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, dapat diberikan hak Bersyarat seperti Pembebasan Bersyarat (PB),Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB), “ujarnya.

Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan,seperti yang tercantum pada pasal 20 Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. (***)

Previous Post

Gapensi Pohuwato Siap Jadi Garda Terdepan Bersinergi Dalam Pembangunan Infrastruktur Daerah

Next Post

Polres Pohuwato Kembali Gagalkan Penyeludupan BBM Berjenis Solar

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Polres Pohuwato Kembali Gagalkan Penyeludupan BBM Berjenis Solar

Polres Pohuwato Kembali Gagalkan Penyeludupan BBM Berjenis Solar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Permata Hijau Kampus Perjuangan, Dr. Robby Hunawa : Warisan 10.000 Hektar yang Menjadi Kebanggaan Universitas Gorontalo
Daerah

Permata Hijau Kampus Perjuangan, Dr. Robby Hunawa : Warisan 10.000 Hektar yang Menjadi Kebanggaan Universitas Gorontalo

by REDAKSI
Juni 23, 2026
0

LENSA.TODAY, -(KAMPUS)- Di tengah arus modernisasi yang terus bergerak tanpa henti, tidak banyak perguruan tinggi yang...

Read more
Viral Dugaan Tarif Bentor Rp100 Ribu Saat PENAS, Status Facebook Dinilai Masih Sebatas Asumsi dan Perlu Pembuktian

Viral Dugaan Tarif Bentor Rp100 Ribu Saat PENAS, Status Facebook Dinilai Masih Sebatas Asumsi dan Perlu Pembuktian

Juni 22, 2026
Membangun Kepercayaan, Menguatkan Penegakan Hukum : Aspidsus Kejati Babel Hadiri Forum Elite Pidsus Kejaksaan RI

Membangun Kepercayaan, Menguatkan Penegakan Hukum : Aspidsus Kejati Babel Hadiri Forum Elite Pidsus Kejaksaan RI

Juni 15, 2026
Menaklukkan Dua Panggung, Politik & Akademik, Iskandar Mangopa Raih Gelar Magister Di Universitas Gorontalo

Menaklukkan Dua Panggung, Politik & Akademik, Iskandar Mangopa Raih Gelar Magister Di Universitas Gorontalo

Juni 12, 2026
Rakorwil NasDem Gorontalo, Gustriman Aliwu : Dari Konsolidasi Menuju Aksi Nyata untuk Rakyat

Rakorwil NasDem Gorontalo, Gustriman Aliwu : Dari Konsolidasi Menuju Aksi Nyata untuk Rakyat

Juni 10, 2026
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bangka Tengah
  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kejaksaan Negeri Bangka Tengah
  • Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Palu
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Permata Hijau Kampus Perjuangan, Dr. Robby Hunawa : Warisan 10.000 Hektar yang Menjadi Kebanggaan Universitas Gorontalo

Permata Hijau Kampus Perjuangan, Dr. Robby Hunawa : Warisan 10.000 Hektar yang Menjadi Kebanggaan Universitas Gorontalo

Juni 23, 2026
Viral Dugaan Tarif Bentor Rp100 Ribu Saat PENAS, Status Facebook Dinilai Masih Sebatas Asumsi dan Perlu Pembuktian

Viral Dugaan Tarif Bentor Rp100 Ribu Saat PENAS, Status Facebook Dinilai Masih Sebatas Asumsi dan Perlu Pembuktian

Juni 22, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In