Kamis, 5 Maret 2026
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Nasional

58.054 Narapidana Seluruh Indonesia Peroleh Hak Bersyarat Sepanjang 2022

REDAKSI by REDAKSI
in Nasional, Ragam
0
58.054 Narapidana Seluruh Indonesia Peroleh Hak Bersyarat Sepanjang 2022
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY, -(Jakarta)- Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Ham Gorontalo Bagus Kurniawan, berdasarkan siaran Pers yang disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti pada Rabu, 07/09/2022 , bahwa sepanjang tahun 2022 sampai bulan September Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana diseluruh Indonesia. Hal tersebut disampaikannya kepada awak Media, Kamis, 08/09/2022 melalui pesan WhatsApp.

Menurut informasi yang didapatkan, pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, di antaranya adalah 23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang.

Rika Aprianti menyebutkan, Narapidana Tipikor yang telah diterbitkan SK PB nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 adalah Lapas Kelas II A Tangerang yang diberikan kepada Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib, Desi Aryani Bin Abdul Halim, Pinangki Sirna Malasari, Mirawati Binti H. Johan Basri.

Sedangkan untuk Lapas Kelas I Sukamiskin diberikan kepada, Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo, Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna, Budi Susanto Bin Lo Tio Song, Danis Hatmaji Bin Budianto, Patrialis Akbar Bin Ali Akbar, Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution, Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh, Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi, Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin, Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana, Supendi Bin Rasdin, Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said, Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Amir Mirza Hutagalung Bin.HBM Parulian.

” Dasar pemberian hak bersyarat narapidana tersebut adalah Pembebasan Bersyarat pada Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, ” ucap Rika.

Terangnya, selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak lain sesuai dengan ketentuan pada peraturan perundang-undangan.

” Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud diatas, mereka harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, ” sebut Rika.

Ia menambahkan, selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud, bagi narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat, harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.

” Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, dapat diberikan hak Bersyarat seperti Pembebasan Bersyarat (PB),Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB), “ujarnya.

Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan,seperti yang tercantum pada pasal 20 Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. (***)

Previous Post

Gapensi Pohuwato Siap Jadi Garda Terdepan Bersinergi Dalam Pembangunan Infrastruktur Daerah

Next Post

Polres Pohuwato Kembali Gagalkan Penyeludupan BBM Berjenis Solar

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Polres Pohuwato Kembali Gagalkan Penyeludupan BBM Berjenis Solar

Polres Pohuwato Kembali Gagalkan Penyeludupan BBM Berjenis Solar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Orang Tua Siswa di Kabupaten Gorontalo Keluhkan Menu MBG Diduga Tak Layak Konsumsi
Daerah

Orang Tua Siswa di Kabupaten Gorontalo Keluhkan Menu MBG Diduga Tak Layak Konsumsi

by REDAKSI
Maret 5, 2026
0

LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Gorontalo menuai sorotan dari orang tua siswa....

Read more
Ketika OPD Dirampingkan, Yakinlah AKD Akan Berubah : Efisiensi atau Sekadar Ganti Peta Kekuasaan?

Ketika OPD Dirampingkan, Yakinlah AKD Akan Berubah : Efisiensi atau Sekadar Ganti Peta Kekuasaan?

Maret 5, 2026
Transparansi Anggaran Dipertanyakan, Kepala SPPG Popalo Mengaku Belum Rekap Dana Rp500 Juta per Hari

Transparansi Anggaran Dipertanyakan, Kepala SPPG Popalo Mengaku Belum Rekap Dana Rp500 Juta per Hari

Maret 4, 2026
Polemik Syarat “Non-Aktivis”, BEM UG Minta DPRD Gelar RDP

Polemik Syarat “Non-Aktivis”, BEM UG Minta DPRD Gelar RDP

Maret 4, 2026
Umar Karim : Jika Terbukti, Ini Upaya Sistematis Membungkam Kebebasan Akademik

Umar Karim : Jika Terbukti, Ini Upaya Sistematis Membungkam Kebebasan Akademik

Maret 3, 2026
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bangka Tengah
  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kejaksaan Negeri Bangka Tengah
  • Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Palu
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Orang Tua Siswa di Kabupaten Gorontalo Keluhkan Menu MBG Diduga Tak Layak Konsumsi

Orang Tua Siswa di Kabupaten Gorontalo Keluhkan Menu MBG Diduga Tak Layak Konsumsi

Maret 5, 2026
Ketika OPD Dirampingkan, Yakinlah AKD Akan Berubah : Efisiensi atau Sekadar Ganti Peta Kekuasaan?

Ketika OPD Dirampingkan, Yakinlah AKD Akan Berubah : Efisiensi atau Sekadar Ganti Peta Kekuasaan?

Maret 5, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In