Sabtu, 18 April 2026
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

Sri Masri Sumuri Ketum PPP di Nyatakan Menang Dalam Putusan Mahkamah Partai

REDAKSI by REDAKSI
in Daerah, Edukasi, Gorontalo, Hiburan, Hukum & Kriminal, Kabupaten Pohuwato, Nasional, Politik, Ragam, Uncategorized
0
Sri Masri Sumuri Ketum PPP di Nyatakan Menang Dalam Putusan Mahkamah Partai
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY, POHUWATO – Dengan tahapan putusan mahkamah partai PPP, akhirnya Sri Masri Sumuri dinyatakan menang pada Jumat 16 Desember 2022 kemarin, hal itu berdasarkan sidang putusan Mahkamah Partai PPP dengan nomor 012/MP-DPP-PPP/2022.

Dengan menyatakan pemecatan dan PAW pihaknya dari Ketua DPC PPP Pohuwato dan anggota DPRD Provinsi Gorontalo adalah cacat hukum atau tidak sesuai prosedur dan mekanisme partai, dimana pemecatan tidak melalui proses surat peringatan (SP) 1, SP 2 hingga SP 3.

Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan via whatsApp pada Senin (19/12/2022), Sri Masri Sumuri membenarkan atas kemenangan dirinya berdasarkan sidang DPP Mahkamah partai yang berlambangkan Ka’bah tersebut.

” Alhamdulillah, saya dinyatakan menang dari sidang mahkamah Partai,” ungkap Sri Masri.

Lebih jauh dirinya selaku Ketua PPP Pohuwato itu Menjelaskan, bahwa kedepan pihaknya akan mengejar beberapa program PPP yang diakibatkan dengan adanya masalah itu sendiri.

” Kedepan kami harus mengejar ketertinggalan, ibaratkan PPP ini sudah mati suri karena adanya persoalan ini. Karena memang sudah hampir 7 bulan berpolemik, dan intinya kami akan lebih bersemangat,” pungkasnya.

Di ketahui Sebelumnya, Sri Masri Sumuri dinyatakan dipecat sebagaiman tertuang dalam surat keputusan DPP nomor : 0612/SK/DPP/W/IV/2022 yang diterbitkan 29 April 2022 kemarin.

Ada beberapa point dalam surat tersebut seperti dilansir dalam media Gorontalo Post (Gp) diantaranya :

1. Telah terjadi perselisihan internal antara Abdilah Alhasni dengan Sri Masri Sumuri terhadap hasil Pileg 2019.

2. Dalam perselisihan itu, telah dilakukan mediasi sehingga penyelesaian polemik dan telah melahirkan keputusan pembagian paruh waktu atas jabatan anggota Deprov antara Abdilah Alhasni dengan Sri Masri Sumuri.

3. Sejak dikeluarkannya keputusan itu, terhitung sejak 2 Agustus 2019 dinyatakan telah memasuki jatuh tempo dua tahun enam bulan.

4. Dalam perjalanan waktu hingga SK dibuat, Sri Masri Sumuri dinilai belum menunjukkan itikadnya untuk menjalankan keputusan tersebut.

5. Oleh karena itu DPP memandang perlu mengambil langkah disiplin organisasi. SK tersebut ditandatangani langsung Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa dan Sekjen Arwani Thomafi. (Mhd)

Previous Post

Presiden Jokowi Lantik Yudo Margono Sebagai Panglima TNI

Next Post

Tiga Pegawai Teladan di Lapas Kelas IIB Pohuwato Dapat Penghargaan

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Tiga Pegawai Teladan di Lapas Kelas IIB Pohuwato Dapat Penghargaan

Tiga Pegawai Teladan di Lapas Kelas IIB Pohuwato Dapat Penghargaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kinerja, Konsistensi, dan Promosi : Lompatan Karier Seorang Jaksa
Bangka Tengah

Kinerja, Konsistensi, dan Promosi : Lompatan Karier Seorang Jaksa

by REDAKSI
April 15, 2026
0

LENSA.TODAY, -(KEJAKSAAN)- Di tengah ritme birokrasi penegakan hukum yang kerap bergerak dalam keheningan prosedur dan ketatnya...

Read more
Bubur Kacang Hijau Rp500 Jutaan, Jejak Dugaan Korupsi di KONI Provinsi Gorontalo

Bubur Kacang Hijau Rp500 Jutaan, Jejak Dugaan Korupsi di KONI Provinsi Gorontalo

April 12, 2026
Diperiksa Hingga Larut Malam, Fikram Salilama Tegaskan : Saya Hanya Mengetahui, Bukan Menyetujui

Diperiksa Hingga Larut Malam, Fikram Salilama Tegaskan : Saya Hanya Mengetahui, Bukan Menyetujui

April 11, 2026
Polemik Kapus, Diduga Dikes & BKPSDM Saling Lempar : “Ini Perintah Pimpinan”

Polemik Kapus, Diduga Dikes & BKPSDM Saling Lempar : “Ini Perintah Pimpinan”

April 11, 2026
Pergantian Kepala Puskesmas Disorot, Komisi IV DPRD Kabgor Siap Gelar RDP Usai Lebaran

Status PLT Kapus Disorot, Komisi IV DPRD Gorontalo Minta Kejelasan Pemenuhan Syarat

April 8, 2026
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bangka Tengah
  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kejaksaan Negeri Bangka Tengah
  • Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Palu
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Kinerja, Konsistensi, dan Promosi : Lompatan Karier Seorang Jaksa

Kinerja, Konsistensi, dan Promosi : Lompatan Karier Seorang Jaksa

April 15, 2026
Bubur Kacang Hijau Rp500 Jutaan, Jejak Dugaan Korupsi di KONI Provinsi Gorontalo

Bubur Kacang Hijau Rp500 Jutaan, Jejak Dugaan Korupsi di KONI Provinsi Gorontalo

April 12, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In