LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Temuan sekitar 44 ton batu hitam dalam dua unit kontainer yang bergerak menuju kawasan Pelabuhan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara beberapa pekan lalu memunculkan pertanyaan serius mengenai mata rantai pengangkutan material yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Sorotan kini mengarah pada penggunaan jasa kontainer Tanto, yang disebut melayani pengangkutan dua kontainer tersebut.
Aktivis Gorontalo, Verdiyansa, meminta aparat tidak hanya berhenti pada pemeriksaan terhadap muatan, tetapi juga mengusut secara menyeluruh bagaimana jasa angkutan tersebut digunakan untuk mengangkut material yang diduga bermasalah secara hukum.
“Kalau benar batu hitam tersebut berasal dari aktivitas pertambangan ilegal, maka pertanyaan besarnya adalah bagaimana material sebanyak itu bisa masuk ke dalam sistem jasa kontainer dan kemudian bergerak menuju pelabuhan,” ujar Verdiyansa. Jumat, (25/9/2026).
Menurutnya, perusahaan jasa kontainer memang tidak otomatis dapat dianggap terlibat dalam tindak pidana hanya karena jasanya digunakan oleh pihak tertentu. Namun, fakta ditemukannya material dalam jumlah besar, ditambah dugaan ketidaksesuaian dokumen, membuat proses administrasi dan verifikasi penggunaan kontainer harus diperiksa secara serius.
“Tanto harus mampu menjelaskan bagaimana proses penerimaan order tersebut. Siapa yang memesan, siapa pemilik barang, dokumen apa yang diserahkan, dari mana asal material, dan siapa penerima akhirnya. Semua itu harus terang,” tegasnya.
Tak hanya itu, Verdiyansa bahkan meminta agar aparat atau instansi berwenang melakukan audit terhadap seluruh proses order dua kontainer tersebut, bukan hanya memeriksa barang setelah ditemukan.
Menurutnya, audit diperlukan untuk mengetahui sejak awal bagaimana pesanan kontainer dibuat dan atas dasar dokumen apa perusahaan menerima serta memproses pengangkutan.
“Saya kira proses order-nya harus diaudit dari awal sampai akhir. Jangan hanya melihat kontainernya sudah berisi batu. Periksa siapa yang melakukan booking, kapan order dibuat, atas nama siapa, nomor kontak dan identitas pemesan, dokumen apa yang dilampirkan, siapa yang menerima order, siapa yang memverifikasi, sampai bagaimana kontainer tersebut akhirnya diberangkatkan,” ujarnya.
Ia juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi yang berkaitan dengan pengiriman tersebut.
“Periksa invoice, surat jalan, booking order, data manifest, identitas pengirim dan penerima, serta seluruh komunikasi yang berkaitan dengan pemesanan kontainer. Kalau memang semuanya sesuai prosedur, tentu tidak ada alasan untuk takut dilakukan audit,” ujar Verdiyansa.
Audit proses order penting untuk menjawab apakah pihak penyedia jasa hanya menerima pesanan secara administratif atau memang terdapat proses verifikasi terhadap jenis dan asal barang yang akan diangkut.
“Kalau dalam dokumen disebut kemiri, tetapi secara fisik ditemukan batu hitam sekitar 44 ton, maka harus dicari titik pertama munculnya informasi ‘kemiri’ itu. Siapa yang memberikan informasi tersebut dan siapa yang memasukkannya ke dalam dokumen pengiriman,” katanya.
Saat ini muncul informasi mengenai ketidaksesuaian manifes. Dokumen pengiriman disebut mencantumkan jenis barang berupa “kemiri”, sementara pemeriksaan fisik disebut menemukan sekitar 44 ton batu hitam.
“Ini harus dibuka secara terang. Kalau benar manifes menyebut kemiri sedangkan isi kontainer batu hitam, maka aparat harus mengusut apakah itu murni kesalahan administratif atau ada unsur kesengajaan. Jangan langsung menyimpulkan, tetapi jangan pula persoalan ini dianggap sepele,” tegas Verdiyansa.
Ia menilai perbedaan tersebut justru dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar rantai distribusi material.
“Audit order akan menunjukkan siapa yang pertama kali menyampaikan jenis barang tersebut. Dari situ bisa ditelusuri siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.
“Audit proses order adalah kunci. Dari sana kita bisa melihat apakah ini hanya persoalan barang ilegal yang kebetulan menggunakan jasa kontainer, atau ada persoalan lain dalam rantai pengirimannya. Aparat harus membuktikannya secara terang dan transparan,” pungkas Verdiyansa.







