LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Dugaan penggerebekan terhadap seorang owner kedai di sebuah rumah kos kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan, menyita perhatian publik.
Peristiwa tersebut mencuat setelah petugas menindaklanjuti adanya laporan atau aduan warga terkait dugaan keberadaan seorang pria bersama seorang perempuan yang disebut-sebut merupakan istri dari seorang anggota kepolisian.
Dalam situasi yang berlangsung pada dini hari itu, petugas mendatangi salah satu kamar kos dan mengetuk pintu. Setelah menunggu beberapa menit, pintu kemudian dibuka oleh seorang pria berinisial I.B. yang disebut sebagai pemilik salah satu kedai ternama di Gorontalo.
Saat pintu terbuka, pria tersebut disebut berada di dalam kamar dengan kondisi bertelanjang dada dan mengenakan celana pendek. Sementara, keberadaan perempuan di dalam kamar tersebut kemudian menjadi bagian dari penanganan dan pemeriksaan aparat.
Peristiwa itu tidak semestinya langsung dimaknai sebagai pembuktian atas suatu pelanggaran. Namun, langkah aparat dalam merespons laporan masyarakat dinilai menunjukkan pentingnya kehadiran kepolisian ketika terdapat pengaduan yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial.
Koordinator BEM Gorontalo, Erlin Adam, mengapresiasi respons Polres Gorontalo Kota yang dinilai sigap dalam menindaklanjuti laporan maupun aduan masyarakat.
“Apa yang dilakukan oleh Polres Gorontalo Kota sangat baik. Ketika ada laporan atau aduan masyarakat, aparat harus hadir dan memastikan persoalan tersebut ditangani sesuai aturan. Ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat,” ujar Erlin.
Menurutnya, respons cepat aparat bukan semata-mata persoalan menangani sebuah kasus, tetapi juga menyangkut upaya menjaga ketertiban sosial dan nilai-nilai kehidupan masyarakat Gorontalo.
Erlin menilai penegakan aturan harus dilakukan secara proporsional, profesional dan tetap menghormati hak setiap pihak. Fakta-fakta terkait dugaan peristiwa tersebut, kata dia, selayaknya diserahkan kepada aparat untuk diperiksa dan diklarifikasi berdasarkan bukti yang ada.
“Gorontalo memiliki falsafah yang sangat kuat, yaitu Adat bersendikan Syara’, Syara’ bersendikan Kitabullah. Nilai itu mengajarkan bahwa kehidupan sosial harus dibangun di atas norma, aturan dan nilai agama. Karena itu, setiap persoalan yang menyangkut ketertiban masyarakat harus ditangani secara bijaksana dan sesuai hukum,” tegasnya.
Falsafah tersebut memang menjadi salah satu landasan nilai sosial dan budaya masyarakat Gorontalo, yang memadukan adat, norma keagamaan dan kehidupan bermasyarakat.
Erlin juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan penghakiman sepihak maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi dan menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Yang paling penting adalah bagaimana hukum ditegakkan secara adil. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan ditindaklanjuti, tetapi di sisi lain setiap orang juga memiliki hak untuk mendapatkan proses yang objektif,” pungkasnya. (Arb)







