LENSA.YODAY, -(GORONTALO)- Aktivis Gorontalo, Verdiyansa, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), menelusuri secara menyeluruh rantai pengiriman dua kontainer TANTO yang diduga memuat sekitar 44 ton batu hitam.
Menurut Verdiyansa, pengungkapan perkara tersebut tidak semestinya berhenti pada temuan fisik barang. Jejak pemesanan kontainer, identitas pihak yang melakukan booking, informasi barang yang disampaikan saat order, hingga dokumen administrasi pengangkutan dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh.
Sorotan muncul karena dokumen pengiriman disebut mencantumkan komoditas berupa “kemiri”, sementara dalam pemeriksaan fisik justru ditemukan material yang diduga merupakan batu hitam.
Perbedaan antara keterangan dalam dokumen dan kondisi fisik barang tersebut, kata Verdiyansa, harus dijelaskan melalui pemeriksaan berbasis dokumen dan alat bukti.
“Bukan berarti perusahaan dinyatakan terlibat. Tetapi seluruh pihak yang berada dalam rantai pengiriman harus dimintai keterangan agar terang siapa yang melakukan order, informasi apa yang diberikan saat booking, siapa yang mencantumkannya dalam dokumen, dan bagaimana proses tersebut berlangsung,” ujar Verdiyansa.
Ia juga meminta APH memanggil pihak perusahaan jasa kontainer TANTO untuk menjelaskan prosedur penerimaan order, identitas pemesan, data pengirim dan penerima, serta dokumen yang menjadi dasar pengangkutan dua kontainer tersebut.
Bagi Verdiyansa, pemeriksaan terhadap perusahaan jasa pengangkutan bukan berarti langsung menempatkan perusahaan sebagai pihak yang bersalah. Sebaliknya, pemeriksaan diperlukan untuk memetakan secara objektif seluruh rantai distribusi dan menemukan titik awal munculnya ketidaksesuaian informasi dalam dokumen.
Di tengah polemik tersebut, muncul pertanyaan yang menurut Verdiyansa perlu dijawab secara terbuka, benarkah pemilik atau pengelola perusahaan jasa kontainer selama ini seolah berada di luar jangkauan hukum?
Pertanyaan itu, menurutnya, bukan tuduhan bahwa perusahaan tertentu telah melakukan tindak pidana. Namun, apabila sebuah perusahaan berulang kali muncul dalam rantai pengiriman komoditas yang bermasalah, maka transparansi terhadap proses order dan administrasinya menjadi penting.
“Tidak boleh ada siapa pun yang merasa kebal hukum. Kalau perusahaan memang tidak mengetahui atau tidak terlibat, pemeriksaan justru akan memperjelas posisi mereka. Tetapi kalau ada pelanggaran, tentu harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Verdiyansa.
Ia menilai, APH perlu memastikan apakah ketidaksesuaian antara dokumen dan barang tersebut terjadi karena informasi dari pemesan, kesalahan administratif, atau terdapat proses lain yang perlu dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Yang harus ditelusuri bukan hanya 44 ton batu hitamnya. Pertanyaannya adalah bagaimana barang tersebut bisa dikirim menggunakan dokumen yang menyebut komoditasnya sebagai kemiri. Siapa yang melakukan order, siapa yang memberikan informasi, dan bagaimana informasi itu masuk ke dokumen pengiriman?” ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap rantai order juga penting untuk mengungkap asal barang, pihak pengirim, penerima, jalur pengangkutan, serta pihak-pihak yang mengetahui proses pengiriman tersebut.
Dengan demikian, penyelidikan diharapkan tidak berhenti pada penemuan barang, tetapi mampu membuka seluruh mata rantai pengiriman, mulai dari pemesanan kontainer hingga tujuan akhir barang.
Verdiyansa menegaskan, prinsipnya sederhana, tidak boleh ada perusahaan, pengusaha, maupun pihak tertentu yang berada di atas hukum. Namun, setiap dugaan keterlibatan tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan, pemeriksaan, dan alat bukti yang sah.
Kini, publik menunggu sejauh mana APH akan membuka alur pengiriman dua kontainer tersebut dan memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses administrasi maupun pengangkutannya. (Arb)







