Selasa, 13 Oktober 2026
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

Aktivis Desak APH Panggil Pemilik Perusahaan Kontainer TANTO

REDAKSI by REDAKSI
in Daerah, Gorontalo
0
Aktivis Desak APH Panggil Pemilik Perusahaan Kontainer TANTO
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.YODAY, -(GORONTALO)- Aktivis Gorontalo, Verdiyansa, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH),  menelusuri secara menyeluruh rantai pengiriman dua kontainer TANTO yang diduga memuat sekitar 44 ton batu hitam.

Menurut Verdiyansa, pengungkapan perkara tersebut tidak semestinya berhenti pada temuan fisik barang. Jejak pemesanan kontainer, identitas pihak yang melakukan booking, informasi barang yang disampaikan saat order, hingga dokumen administrasi pengangkutan dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh.

Sorotan muncul karena dokumen pengiriman disebut mencantumkan komoditas berupa “kemiri”, sementara dalam pemeriksaan fisik justru ditemukan material yang diduga merupakan batu hitam.

Perbedaan antara keterangan dalam dokumen dan kondisi fisik barang tersebut, kata Verdiyansa, harus dijelaskan melalui pemeriksaan berbasis dokumen dan alat bukti.

“Bukan berarti perusahaan dinyatakan terlibat. Tetapi seluruh pihak yang berada dalam rantai pengiriman harus dimintai keterangan agar terang siapa yang melakukan order, informasi apa yang diberikan saat booking, siapa yang mencantumkannya dalam dokumen, dan bagaimana proses tersebut berlangsung,” ujar Verdiyansa.

Ia juga meminta APH memanggil pihak perusahaan jasa kontainer TANTO untuk menjelaskan prosedur penerimaan order, identitas pemesan, data pengirim dan penerima, serta dokumen yang menjadi dasar pengangkutan dua kontainer tersebut.

Bagi Verdiyansa, pemeriksaan terhadap perusahaan jasa pengangkutan bukan berarti langsung menempatkan perusahaan sebagai pihak yang bersalah. Sebaliknya, pemeriksaan diperlukan untuk memetakan secara objektif seluruh rantai distribusi dan menemukan titik awal munculnya ketidaksesuaian informasi dalam dokumen.

Di tengah polemik tersebut, muncul pertanyaan yang menurut Verdiyansa perlu dijawab secara terbuka, benarkah pemilik atau pengelola perusahaan jasa kontainer selama ini seolah berada di luar jangkauan hukum?

Pertanyaan itu, menurutnya, bukan tuduhan bahwa perusahaan tertentu telah melakukan tindak pidana. Namun, apabila sebuah perusahaan berulang kali muncul dalam rantai pengiriman komoditas yang bermasalah, maka transparansi terhadap proses order dan administrasinya menjadi penting.

“Tidak boleh ada siapa pun yang merasa kebal hukum. Kalau perusahaan memang tidak mengetahui atau tidak terlibat, pemeriksaan justru akan memperjelas posisi mereka. Tetapi kalau ada pelanggaran, tentu harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Verdiyansa.

Ia menilai, APH perlu memastikan apakah ketidaksesuaian antara dokumen dan barang tersebut terjadi karena informasi dari pemesan, kesalahan administratif, atau terdapat proses lain yang perlu dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Yang harus ditelusuri bukan hanya 44 ton batu hitamnya. Pertanyaannya adalah bagaimana barang tersebut bisa dikirim menggunakan dokumen yang menyebut komoditasnya sebagai kemiri. Siapa yang melakukan order, siapa yang memberikan informasi, dan bagaimana informasi itu masuk ke dokumen pengiriman?” ujarnya.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap rantai order juga penting untuk mengungkap asal barang, pihak pengirim, penerima, jalur pengangkutan, serta pihak-pihak yang mengetahui proses pengiriman tersebut.

Dengan demikian, penyelidikan diharapkan tidak berhenti pada penemuan barang, tetapi mampu membuka seluruh mata rantai pengiriman, mulai dari pemesanan kontainer hingga tujuan akhir barang.

Verdiyansa menegaskan, prinsipnya sederhana, tidak boleh ada perusahaan, pengusaha, maupun pihak tertentu yang berada di atas hukum. Namun, setiap dugaan keterlibatan tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan, pemeriksaan, dan alat bukti yang sah.

Kini, publik menunggu sejauh mana APH akan membuka alur pengiriman dua kontainer tersebut dan memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses administrasi maupun pengangkutannya. (Arb)

Previous Post

Polres Gorontalo Kota Sigap Tindaklanjuti Aduan Warga, BEM Gorontalo Beri Apresiasi

Next Post

Dua Kontainer, 44 Ton Batu Hitam : Siapa di Balik Order TANTO?

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Dua Kontainer, 44 Ton Batu Hitam : Siapa di Balik Order TANTO?

Dua Kontainer, 44 Ton Batu Hitam : Siapa di Balik Order TANTO?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KPU Kabupaten Gorontalo Pacu Target 2026, Parpol Didorong Segera Mutakhirkan Data di SIPOL
Daerah

KPU Kabupaten Gorontalo Pacu Target 2026, Parpol Didorong Segera Mutakhirkan Data di SIPOL

by REDAKSI
Oktober 12, 2026
0

LENSATODAY,  -(KABGOR)- KPU Kabupaten Gorontalo mendorong percepatan penyelesaian target kerja tahun 2026 sekaligus mengingatkan partai politik...

Read more
RAKERWIL I PW-IWSS Gorontalo, Perkuat Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan Perempuan

RAKERWIL I PW-IWSS Gorontalo, Perkuat Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan Perempuan

Oktober 11, 2026
Komisi II Tinjau Bantuan Mesin Jointer di Hikayah Meubel, Dorong Produktivitas IKM

Komisi II Tinjau Bantuan Mesin Jointer di Hikayah Meubel, Dorong Produktivitas IKM

Oktober 11, 2026
Kawal Integritas Pemilu, Kejari Samosir dan KPU Teken MOU

Kawal Integritas Pemilu, Kejari Samosir dan KPU Teken MOU

Oktober 7, 2026
HUT Ke – 81 TNI, Brigjen TNI Wahyu Eko Purnomo : Semakin Kuat TNI, Semakin Besar Tanggungjawab Yang Dipikul

HUT Ke – 81 TNI, Brigjen TNI Wahyu Eko Purnomo : Semakin Kuat TNI, Semakin Besar Tanggungjawab Yang Dipikul

Oktober 5, 2026
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bangka Tengah
  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kejaksaan Negeri Bangka Tengah
  • Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Palu
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Samosir
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

KPU Kabupaten Gorontalo Pacu Target 2026, Parpol Didorong Segera Mutakhirkan Data di SIPOL

KPU Kabupaten Gorontalo Pacu Target 2026, Parpol Didorong Segera Mutakhirkan Data di SIPOL

Oktober 12, 2026
RAKERWIL I PW-IWSS Gorontalo, Perkuat Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan Perempuan

RAKERWIL I PW-IWSS Gorontalo, Perkuat Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan Perempuan

Oktober 11, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In