Rabu, 30 September 2026
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

Diduga Ikut Terlibat Politik Praktis, Kades Bunggalo Akan Diadukan Ke Bawaslu

REDAKSI by REDAKSI
in Daerah, Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Pemilu, Politik
0
Diduga Ikut Terlibat Politik Praktis, Kades Bunggalo Akan Diadukan Ke Bawaslu
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2024 oleh salah satu tokoh masyarakat Desa Bunggalo, Kecamatan Telaga Jaya mendapat soroton dari salah satu warga bunggalo. Bagaimana tidak, kegiatan tersebut diduga menjadi ajang pertemuan antara Caleg dengan Kepala Desa setempat.

Tokoh masyarakat yang tak mau di sebutkan namanya menjelaskan bahwa semestinya kepala desa bunggalo tidak menghadiri kegiatan tersebut, karena sudah jelas siapa-siapa yang telah menghadiri kegiatan dimaksud.

” Samua ini saya rasa ti ayah so tau, tapi yang saya heran ti ayah ada datang olo disitu. Padahal jelas kegiatan itu dihadiri oleh para Caleg-caleg. Bahkan bisa dikatakan itu agenda politik,” ungkapnya. Senin, (1/1/2024).

Parahnya lagi, Kepala Desa Bunggalo usai kegiatan tersebut telah berpose bersama dengan para caleg-caleg.

Kades Bunggalo, Tuan Rumah, Caleg DPR RI, Caleg DPRD Kabupaten

” Sangat jelas di foto itu ada Pak Hendra, Pak Sawaludin dengan ti Ayah,” ucapnya.

Tak hanya itu, dirinya juga menjelaskan berbagai macam aturan yang mengatur tentang larangan kepala desa dan sanksi terhadap kepala desa dan perangkat desa sebagaimana di atur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

” Semua orang sudah mengetahui bahwa sanksi yang di atur pada UU 7 tahun 2017 sangat berat. Misalnya Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00  (dua belas  juta  rupiah),” ungkapnya.

” Belum lagi Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas  juta  rupiah),” lanjutnya.

Olehnya, dalam rangka mewujudkan integritas pemilu yang berkualitas diharapkan kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk dapat melakukan penelusuran terkait dugaan kehadiran kepala desa bunggalo pada kegiatan tersebut.

” Semua kami serahkan ke Bawaslu, harapan kami hanya di bawaslu. Apakah bawaslu masih bisa di percaya atau tidak, nanti kita lihat kedepan. Pastinya dugaannya sangat jelas,” pungkasnya. (Arb)

Previous Post

Beredarnya Vidio Perempuan Yang Sedang Beronani, Ini Harapan Keluarga

Next Post

PJS Gorontalo Minta Pemda Boalemo Prioritaskan WPR 

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
PJS Gorontalo Minta Pemda Boalemo Prioritaskan WPR 

PJS Gorontalo Minta Pemda Boalemo Prioritaskan WPR 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bercahaya Cup Berdarah, Pemain Tolinggula Diduga Jadi Korban Kekerasan
Daerah

Bercahaya Cup Berdarah, Pemain Tolinggula Diduga Jadi Korban Kekerasan

by REDAKSI
September 30, 2026
0

LENSA.TODAY, -(GORUT)- Turnamen Bercahaya Cup yang digelar di Lapangan Tariono, Gorontalo Utara, diwarnai insiden yang memicu kekecewaan...

Read more
Sanksi Disiplin dan Dugaan Perselingkuhan Disorot, Mengapa Direktur Ainun Habibie Diaktifkan Lagi

Sanksi Disiplin dan Dugaan Perselingkuhan Disorot, Mengapa Direktur Ainun Habibie Diaktifkan Lagi

September 30, 2026
KPK Geledah Dua Rumah di Gorontalo, Diduga Milik Bupati Boltara dan Pengusaha

KPK Geledah Dua Rumah di Gorontalo, Diduga Milik Bupati Boltara dan Pengusaha

September 29, 2026
Dua Kontainer, 44 Ton Batu Hitam : Siapa di Balik Order TANTO?

Dua Kontainer, 44 Ton Batu Hitam : Siapa di Balik Order TANTO?

September 27, 2026
Aktivis Desak APH Panggil Pemilik Perusahaan Kontainer TANTO

Aktivis Desak APH Panggil Pemilik Perusahaan Kontainer TANTO

September 26, 2026
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bangka Tengah
  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kejaksaan Negeri Bangka Tengah
  • Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Palu
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Bercahaya Cup Berdarah, Pemain Tolinggula Diduga Jadi Korban Kekerasan

Bercahaya Cup Berdarah, Pemain Tolinggula Diduga Jadi Korban Kekerasan

September 30, 2026
Sanksi Disiplin dan Dugaan Perselingkuhan Disorot, Mengapa Direktur Ainun Habibie Diaktifkan Lagi

Sanksi Disiplin dan Dugaan Perselingkuhan Disorot, Mengapa Direktur Ainun Habibie Diaktifkan Lagi

September 30, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In