Minggu, 16 Agustus 2026
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

Diduga Ikut Terlibat Politik Praktis, Kades Bunggalo Akan Diadukan Ke Bawaslu

REDAKSI by REDAKSI
in Daerah, Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Pemilu, Politik
0
Diduga Ikut Terlibat Politik Praktis, Kades Bunggalo Akan Diadukan Ke Bawaslu
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2024 oleh salah satu tokoh masyarakat Desa Bunggalo, Kecamatan Telaga Jaya mendapat soroton dari salah satu warga bunggalo. Bagaimana tidak, kegiatan tersebut diduga menjadi ajang pertemuan antara Caleg dengan Kepala Desa setempat.

Tokoh masyarakat yang tak mau di sebutkan namanya menjelaskan bahwa semestinya kepala desa bunggalo tidak menghadiri kegiatan tersebut, karena sudah jelas siapa-siapa yang telah menghadiri kegiatan dimaksud.

” Samua ini saya rasa ti ayah so tau, tapi yang saya heran ti ayah ada datang olo disitu. Padahal jelas kegiatan itu dihadiri oleh para Caleg-caleg. Bahkan bisa dikatakan itu agenda politik,” ungkapnya. Senin, (1/1/2024).

Parahnya lagi, Kepala Desa Bunggalo usai kegiatan tersebut telah berpose bersama dengan para caleg-caleg.

Kades Bunggalo, Tuan Rumah, Caleg DPR RI, Caleg DPRD Kabupaten

” Sangat jelas di foto itu ada Pak Hendra, Pak Sawaludin dengan ti Ayah,” ucapnya.

Tak hanya itu, dirinya juga menjelaskan berbagai macam aturan yang mengatur tentang larangan kepala desa dan sanksi terhadap kepala desa dan perangkat desa sebagaimana di atur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

” Semua orang sudah mengetahui bahwa sanksi yang di atur pada UU 7 tahun 2017 sangat berat. Misalnya Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00  (dua belas  juta  rupiah),” ungkapnya.

” Belum lagi Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas  juta  rupiah),” lanjutnya.

Olehnya, dalam rangka mewujudkan integritas pemilu yang berkualitas diharapkan kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk dapat melakukan penelusuran terkait dugaan kehadiran kepala desa bunggalo pada kegiatan tersebut.

” Semua kami serahkan ke Bawaslu, harapan kami hanya di bawaslu. Apakah bawaslu masih bisa di percaya atau tidak, nanti kita lihat kedepan. Pastinya dugaannya sangat jelas,” pungkasnya. (Arb)

Previous Post

Beredarnya Vidio Perempuan Yang Sedang Beronani, Ini Harapan Keluarga

Next Post

PJS Gorontalo Minta Pemda Boalemo Prioritaskan WPR 

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
PJS Gorontalo Minta Pemda Boalemo Prioritaskan WPR 

PJS Gorontalo Minta Pemda Boalemo Prioritaskan WPR 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jejak Pengabdian Berbuah Kepercayaan, Dr. Abvianto Syaifulloh Kini Dipercaya di Jantung Penyidikan Jampidsus
Nasional

Jejak Pengabdian Berbuah Kepercayaan, Dr. Abvianto Syaifulloh Kini Dipercaya di Jantung Penyidikan Jampidsus

by REDAKSI
Agustus 12, 2026
0

LENSA.TODAY -(JAKARTA)- Ada perjalanan karier yang tidak dibangun dalam semalam. Ia lahir dari panjangnya pengabdian, ditempa...

Read more
Setelah Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi, Ke Mana Arah Kasus Dugaan Korupsi KONI Gorontalo?

Setelah Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi, Ke Mana Arah Kasus Dugaan Korupsi KONI Gorontalo?

Agustus 6, 2026
Pernah Mengabdi di Gorontalo, Kini Dr. Abvianto Syaifulloh Mengemban Amanah Besar di Kejaksaan Agung

Pernah Mengabdi di Gorontalo, Kini Dr. Abvianto Syaifulloh Mengemban Amanah Besar di Kejaksaan Agung

Juli 30, 2026
Kemenkes Masih Lakukan Asesmen, dr. Jeinfer Rivian Lastyorini : Operasional Gedung Cytotoxic Tunggu Tahapan Lanjutan

801 Pegawai RSUD MM Dunda Limboto Berpeluang Terima Tunggakan Jasa Medis, Perbup Ditarget Rampung Pekan Ini

Juli 28, 2026
Polemik Jasa Medis Umum, Jayusdi Rifai : Jangan Terburu-buru Sahkan Perkada, Jasa Medis 801 Nakes Bisa Picu Polemik Baru

Polemik Jasa Medis Umum, Jayusdi Rifai : Jangan Terburu-buru Sahkan Perkada, Jasa Medis 801 Nakes Bisa Picu Polemik Baru

Juli 27, 2026
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bangka Tengah
  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kejaksaan Negeri Bangka Tengah
  • Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Palu
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Jejak Pengabdian Berbuah Kepercayaan, Dr. Abvianto Syaifulloh Kini Dipercaya di Jantung Penyidikan Jampidsus

Jejak Pengabdian Berbuah Kepercayaan, Dr. Abvianto Syaifulloh Kini Dipercaya di Jantung Penyidikan Jampidsus

Agustus 12, 2026
Setelah Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi, Ke Mana Arah Kasus Dugaan Korupsi KONI Gorontalo?

Setelah Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi, Ke Mana Arah Kasus Dugaan Korupsi KONI Gorontalo?

Agustus 6, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In