LENSA.TODAY, -(BAWASLU)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Gelar Fasilitasi dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) tentang mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu/Pemilihan, dengan menghadirkan narasumber Akademisi Dosen dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Bapak Dr. Erman Rahim, S.Pd, S.H, M.H dan diikuti oleh seluruh jajaran pejabat struktural dan staf Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
Dalam menghadapi pemilu serentak 2024 mendatang, bebagai upaya yang telah dipersiapkan dalam melaksanakan tugas pencegahan, pengawasan dan penindakan.
Sebagai lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan dalam penyelenggaraan pemilu/pemilihan tentu jajaran staf disetiap divisi di dalamnya harus memahami mekanisme/alur penyelesaian sengketa proses pemilu/pemilihan.
Pengawas pemilu juga harus mampu memahami karakter peserta pemilu dan mendiagnosa case by case setiap adanya dugaan pelanggaran.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili, S.E. dalam pengantarnya pada rapat koordinasi mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu di ruang rapat Kantor Bawaslu Kabgor. Senin (27/06/2022)
“Selain Pemahaman teknis pada proses penyelesaian sengketa proses pemilu, kita juga perlu memahami regulasi, mekanisme dan tata caranya. Sengketa proses bisa terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu maupun antar peserta pemilu sebagaimana ketentuan dalam Perbawaslu 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”. Jelasnya
Di tempat yang sama Narasumber Dosen dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Bapak Dr. Erman Rahim, S.Pd, S.H, M.H memaparkan dalam presentasinya tentang konsepsi demokrasi, regulasi pemilu dan mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu/pemilihan.
Setelah itu dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi hangat dengan jajaran staf Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Pelaksanaan agenda rapat koordinasi dan pembinaan SDM ini direncanakan akan terus gencar dilakukan.
Harapannya semoga dapat meningkatkan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) di Bawaslu Kabupaten Gorontalo khususnya dalam memahami mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu sekaligus mengidentifikasi potensi-potensi sengketa proses yang kemungkinan terjadi pada penyelenggaraan Pemilu/pemilihan Serentak Tahun 2024. (Arb)