LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Koordinator BEM Nusantara, Harun Alulu, yang juga merupakan mahasiswa semester akhir Fakultas Hukum Universitas Gorontalo, melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, terkait konsep pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi.
Menurut Harun, pernyataan Kasipidsus yang menyebut bahwa penetapan calon tersangka atau langkah lanjutan perkara korupsi harus didasarkan pada dua “alat bukti”, yakni “perbuatan melawan hukum” dan “kerugian keuangan negara”, merupakan kekeliruan mendasar dalam memahami hukum pidana.
“Pernyataan itu sangat keliru secara yuridis karena mencampuradukkan antara alat bukti dengan unsur delik tindak pidana. Dalam hukum acara pidana, alat bukti dan unsur tindak pidana adalah dua konsep berbeda,” tegas Harun.
Ia menjelaskan, Pasal 235 ayat (1) KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 secara jelas mengatur bahwa alat bukti terdiri atas keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta alat pembuktian lain yang diperoleh secara sah menurut hukum.
Karena itu, lanjut Harun, “perbuatan melawan hukum” maupun “kerugian keuangan negara” bukanlah alat bukti, melainkan unsur delik yang terdapat dalam rumusan pasal tindak pidana korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
“Unsur delik dibuktikan melalui alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana. Jadi tidak bisa unsur delik disebut sebagai alat bukti. Ini kekeliruan mendasar dalam ilmu hukum pidana,” ujarnya.
Harun juga menilai pandangan yang menjadikan kerugian negara sebagai syarat umum seluruh tindak pidana korupsi menunjukkan pemahaman yang sempit terhadap rezim hukum korupsi di Indonesia.
“Tidak semua tindak pidana korupsi mensyaratkan adanya kerugian negara. Ada suap, gratifikasi, pemerasan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan berbagai bentuk korupsi lain yang konstruksi hukumnya tidak selalu bergantung pada unsur kerugian negara,” katanya.
Lebih lanjut, Harun menyoroti video pernyataan Kasipidsus yang kini telah beredar luas di tengah masyarakat. Menurutnya, video tersebut justru mempermalukan institusi Adhyaksa di mata publik.
“Yang sangat disayangkan, video itu sudah tersebar luas dan ditonton masyarakat. Alih-alih memberikan edukasi hukum yang benar, justru yang muncul adalah kesan bahwa pejabat penegak hukum tidak memahami konsep hukum paling dasar. Ini sangat mempermalukan institusi Adhyaksa,” tegasnya.
Sebagai mahasiswa hukum, Harun menilai pejabat pada posisi strategis seperti Kasipidsus semestinya memiliki kapasitas akademik dan pemahaman hukum yang matang sebelum menyampaikan pernyataan kepada publik.
“Jabatan Kasipidsus bukan jabatan sembarangan. Itu posisi strategis dalam penanganan perkara korupsi. Maka setiap pernyataan hukum yang disampaikan ke publik harus berbasis pada pemahaman hukum yang benar, objektif, dan presisi,” tambahnya.
Menurutnya, kritik publik terhadap pernyataan tersebut merupakan sesuatu yang wajar dalam negara hukum demokratis. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas personal pejabat bersangkutan, tetapi juga marwah Kejaksaan Republik Indonesia sebagai institusi penegak hukum.
“Kalau konsep paling mendasar antara hukum formil dan materiil saja dipahami keliru, maka publik tentu berhak mempertanyakan sejauh mana profesionalitas aparat dalam menangani perkara korupsi yang jauh lebih kompleks,” pungkas Harun. (Arb)







