LENSA.TODAY. -(GORONTALO)- Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cabang Gorontalo Moh. Sahrul Lakoro menyoroti terkait beberapa ASN yang telah ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Legislatif pada Pemilihan Umum Serentak tahun 2024 mendatang diwilayah Gorontalo.
Menurutnya, ASN harus menjunjung tinggi asas netralitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
” Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” ujar Moh. Sahrul.
” Kami lihat dalam pengumuman DCS yang dilaksanakan oleh KPU diwilayah Gorontalo, ada beberapa ASN yang masih aktif, bahkan parahnya ASN tersebut menduduki jabatan strategis,” sambungnya.
Sebagaimana persyaratan menjadi anggota legislatif berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2023 terbagi ke dalam beberapa bagian. Namun untuk persyaratan administratif tercantum dalam Pasal 11 diantaranya mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI dan Polri, direksi dan komisaris serta karyawan BUMN/BUMD dan Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
” Jelas dalam persyaratan, Ketika dia ASN harus mengundurkan diri. Parahnya lagi adalah, ASN yang ditetapkan sebagai DCS pada pemilu 2024 mendatang adalah orang-orang yang telah menjadi Anggota Partai Politik, yang dibuktikan dengan KTA” imbuh Moh. Sahrul
Olehnya, khusus diwilayah Gorontalo dirinya meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk dapat melakukan tindakan terhadap ASN yang masuk dalam DCS.
” Bawaslu dengan komposisi yang baru harus lebih aktif lagi dalam melakukan pengawasan, terutama bagi para ASN yang masuk dalam Daftar Calon Sementara dan kami akan terus memantau kinerja Bawaslu,” pungkas Ketua Permahi Cabang Gorontalo. (Arb)