LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan pengawasan verifikasi administrasi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan oleh partai politik beberapa waktu yang lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wahyudin M. Akili usai pelaksanaan rapat evaluasi yang dilaksanakan diruangan aula kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Kamis, (08/06/2023).
Kepada Lensa.today, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo menjelaskan bahwa dalam pengawasan secara melekat yang kita lakukan terdapat Beberapa kejanggalan-kejanggalan berupa Bacaleg yang terdaftar di 2 partai politik dan partai politik tidak mencantumkan pekerjaan beberapa Bacaleg terutama Bacaleg yang berstatus sebagai Kepala Desa dan/atau jabatan -jabatan lain yang diwajibkan mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai Bacaleg.
Lanjut Wahyudin, Idealnya setiap Partai Politik harus jujur menyampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait identitas pekerjaan Bacaleg yang sebenarnya, karena asas Jujur dalam penyelenggaraan pemilu harus dijunjung tinggi, disamping asas-asas lainnya.
Olehnya, Bawaslu Kabuoaten Gorontalo mengingatkan kepada KPU Kabupaten Gorontalo sebagai berikut :
1. KPU Kabgor untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam melakukan verifikasi administrasi.
2. Peserta pemilu harus menjunjung tinggi asas penyelenggaraan pemilu.
3. Mengimbau pemerintah daerah mendukung sepenuhnya tahapan yang sementara berjalan dalam konteks menindaklanjuti proses administrasi yang berkaitan dengan pencalegkan misalnya proses pemberhentian kepala desa yang mencalonkan diri sebagai caleg, PNS yang mencalonkan diri sebagai caleg dan sebagainya. Jangan sampai terkesan menghambat yang berimbas pada ketidakpastian proses dan akhirnya membuat publik bingung
” Kami hanya mengingatkan kepada pihak KPU Kabgor agar dalam melaksanakan tugas-tugas dalam tahapan pemilu, kiranya mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku,” kata Wahyudin Akili, saat diwawarai usai rapat evaluasi.
Terkahir, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo mengatakan bahwa hal ini penting kami sampaikan sebagai langkah pencegahan terhadap pelanggaran administrasi yang berpotensi terjadi pada tahapan pemilu 2024.
” Intinya kami saat ini konsen mengawasi secara melekat tahapan yang sementara berjalan, dan ini sebagai bentuk upaya pencegahan,” pungkas Wahyudin M. Akili, SE. Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo. (Arb)