LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Penggunaan BBM subsidi oleh mobil perusahaan di wilayah Gorontalo semakin marajelela.
Diketahui, BBM subsidi seharusnya ditujukan untuk kelompok masyarakat yang membutuhkan, seperti nelayan, petani, dan transportasi umum.
Kepada Lensa.today, Rifki Gobel mengatakan bahwa pihak pemerintah melalui Pertamina dan BPH Migas telah menetapkan aturan bahwa BBM subsidi hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu.
“Mobil perusahaan yang bersifat komersial atau operasional biasanya tidak berhak menggunakan BBM subsidi, kecuali memenuhi kriteria tertentu, seperti Angkutan umum dengan plat kuning, Kendaraan operasional di sektor tertentu (misalnya pertanian atau perikanan),” ungkap Rifki.
“Jika mobil perusahaan yang tidak berhak tetap mengisi BBM subsidi, itu bisa dianggap sebagai pelanggaran dan bisa dikenakan sanksi,” tegas Rifki.
Tak hanya itu, Rifki mengatakan bahwa mestinya pemerintah daerah, pertamina, dan aparat kepolisian biasanya melakukan pengawasan melalui aplikasi MyPertamina dan aturan pembelian BBM bersubsidi dengan QR Code.
“Jika ada perusahaan yang ketahuan melanggar, bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana,” ungkapnya.
Rifki juga menegaskan bahwa penggunaan BBM subsidi oleh mobil perusahaan di Gorontalo sangat tidak dianjurkan.
“Pastinya penggunaan BBM bersubsidi oleh pihak perusahaan industri tidak di anjurkan, mestinya mereka menggunakan BBM non-subsidi seperti Pertamax atau Dexlite,” imbuhnya.
Terakhir, Rifki berharap agar kiranya pihak pemerintah, Aparat Penegak Hukum agar dapat melakukan razia terhadap pertamina yang diduga sering bekerjasama dengan perusahaan industri.
“Ini jadi tugas kita bersama terutama pihak pemerintah dan APH. coba dirazia dulu bagi pengelola pertamina yang diduga bekerjasama dengan pihak perusahaan industri terkait BBM bersubsidi,” pungkasnya. (Arb)