LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga di Kabupaten Gorontalo Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo kembali menetapkan satu tersangka. Rabu, (19/02/2025).
Adapun nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp. 3,2 miliar, proyek ini diduga merugikan Negara hingga Rp. 1,18 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo melalui Tim penyidik Kejaksaan Wahyu Ibrahim menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka keenam, AU, yang berperan sebagai kuasa direksi CV. Irma Yunika.
“AU diduga terlibat dalam proses penandatanganan kontrak dan pencairan dana proyek, dibantu oleh tersangka JK dan NT,” jelas Wahyu.
AU sebelumnya telah beberapa kali dipanggil sebagai saksi, tetapi baru hadir setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan sudah beberapa kali panggil, nanti sekarang ini panggilan kami telah diindahkan,” kata Wahyu.
Bahkan, Wahyu mengatakan kehadiran tersangka AU telah membawa catatan medis, namum pemeriksaan dokter menyatakan AU dalam kondisi sehat, meski telah berusia 70 tahun.
“Ya, jadi tersangka AU ini membawa catatan medisnya, setelah diperiksa yang bersangkutan dinyatakan sehat oleh dokter,” jelasnya.
Diketahui, tersangka AU langsung dilakukan penahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo. (Arb)