LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Man’uth M. Ishak Koordinator BEM Provinsi Gorontalo resmi laporkan pihak Bandara Djalaludin dan Pimpinan PT. Dinar Mutiara Sakti karena diduga melakukan pelanggaran hak karyawan dan tindak pidana dalam Undang undang Ketenagakerjaan ke Disnakertrans Provinsi Gorontalo. Senin, (01/04/2024).
” Kami juga meminta tanggung jawab pihak bandara dan PT. DMS kepada 7 orang karyawan yang diduga diperlakukan semena – mena dan di PHK sepihak yang diduga hal tersebut atas perintah Kepala Bandara Gorontalo karena tidak memiliki ijazah SMA,” ucap Man’ut Ishak.
” Dilain sisi, pekerja yang bertahan juga ada yang tidak memiliki ijazah SMA, pekerja yg di PHK adalah karyawan sudah bekerja bertahun tahun dan tidak pernah melakukan pelanggaran,” lanjutnya.
” Kami memiliki bukti dan dokumen lengkap atas dugaan yang telah kami laporkan, termasuk keterangan para pihak dalam proses mediasi di disnaker kabgor,” imbuh Man’ut.
Selaku kuasa pendamping karyawan kami pun menemukan dugaan proses tender atau penunjukan PT. DMS sebagai outsourcing di Bandara Djalaludin syarat pelanggaran, olehnya kami berencana melaporkan ke APH dan meminta bandara untuk mengganti PT. DMS dengan Penyedia Outsourcing yang sesuai dengan ketentuan, termasuk dugaan Pungutan Liar kepada karyawan Cleaning Service.
” Bayarkan hak pekerja sesuai ketentuan, pulihkan nama baik mereka, kami akan melakukan pengawalan hingga tuntas bahkn jika diperlukan kami akan melakukan gerakan konfrontasi jalanan sampai dengan dipenuhinya hak pekerja,” tegasnya.
Dihubungi terpisah, M. Yodi Panto Biludi, SH MH, Penyidik Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi belum dapat berkomentar banyak terkait persoalan ini.
“Kami akan pelajari laporan ini, prinsipnya didinas kami, semua laporan aduan pasti ditindaklanjuti”, singkatnya. (Arb)