LENSA.TODAY, POHUWATO – Akibat membuat Draenase Melebihi lahan warga, Pemerintah Desa Buntulia Utara Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato terancam bakal di proses hukum oleh salah satu tokoh masyarakat Desa Buntulia Utara, Kecamatan Buntulia, Pohuwato.
Hal tersebut berawal dari lahan miliknya yang diduga diterobos oleh pemerintah desa setempat untuk kepentingan pembangunan drainase.
“Jadi ini lahan milik saya yang merupakan peninggalan orang tua saya kena proyek pembangunan drainase yang diklaim oleh pemerintah desa Buntulia Utara dibangun drainase untuk penanggulangan bencana,”ungkap Yusuf Mbuinga saat diwawancarai di lokasi lahan tersebut, Rabu (14/9/2022) di Desa Buntulia Utara Kecamatan Buntulia.
Menurut Yusuf, Pihaknya menyesal tidak ada pemberitahuan pemerintah desa kepada ahli waris maupun pemilik tanah tersebut.
“Kalau ini bersumber dari APBDes, maupun anggaran desa lainnya, kalau ada rapat harusnya menghadirkan masyarakat, lebih penting masyarakat yang lahannya kena dampak pembangunan drainase tersebut,”ujar Yusuf dengan nada kecewa.
Kalaupun pembangunan drainase itu dibangun menggunakan anggaran desa, kata Yusuf apakah tidak ada anggaran ganti rugi atau nama lainnya.
“Olehnya saya keberatan, apabila ini tidak ada ganti rugi maka saya akan menempuh jalur hukum, saya akan menuntut kepada pemerintah desa untuk mengganti rugi lahannya yang sudah kena dampak pembangunan drainase,”tegasnya.
Lebih lanjut, Yusuf juga berharap kepada Bupati Pohuwato agar turun langsung memproses kepala desa maupun pemerintah desa yang tak memiliki etika.
“Olehnya saya juga meminta kepada pemerintah daerah khususnya Bupati untuk menindak tegas pemerintah desa yang semena-mena terhadap lahan warga.
“Jangan karena ada ikatan emosional, kekerabatan, tidak ada etika maupun pemberitahuan, olehnya saya minta ini dapat diseriusi, jika tidak jangan salahkan saya, apabila ada hal yang kita tidak inginkan akan terjadi di daerah ini,”tandasnya. (Mhd)