LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Polemik pemberian gelar adat terhadap Bupati Gorontalo Prof. Nelson Pomalingo yang saat ini menjadi buah bibir masyarakat Gorontalo mendapat tanggapan dari tokoh masyarakat Kabupaten Gorontalo Ludin Olii atau yang kita kenal dengan sebutan Aba Ludin.
Menurut Aba Ludin, terkait pernyataan Bupati Gorontalo Prof. Nelson Pomalingo beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa Penundaan pemberian gelar adat kepada dirinya disebabkan sejumlah pertimbangan, di antaranya Pemda Kabupaten Gorontalo saat ini masih fokus terhadap pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Hingga keterbatasan anggaran.
“Hal tersebut tidak semestinya dilakukan oleh Bupati, karena bukan kewenangan Bupati”, ucap Aba Ludin
“Terkait penundaan atau pembatalan pelaksanaan gelar adat adalah kewenangan lembaga adat. Semestinya Bupati Gorontalo Prof. Nelson mengundang lembaga adat, dan menyampaikan kepada lembaga adat poin-poin yang menjadi dasar penundaan pemberian gelar adat kepada Bupati Gorontalo, dan lembaga adat yang mengumumkan pembatalah atau penundaan tersebut”, lanjut Aba Ludin.
Selain itu juga, Aba Ludin menyoroti lembaga adat Kabupaten Gorontalo yang diduga tidak memiliki sikap yang tegas dalam menyikapi polemik yang menimpa Bupati Gorontalo sebagai Tauwa Lo Lipu terkait masuknya surat dari perempuan bercadar ke lembaga adat.
“Lembaga adat harus tegas, ketika surat itu masuk, seharusnya segera untuk ditindaklajuti bukan hanya didiamkan. Atau lembaga adat segera untuk melakukan klarifikasi terhadap pengirim surat tersebut”, ungkap Aba Ludin.
Jika lembaga adat hanya membiarkan hal tersebut menjadi isu liar ditingkat masyarakat, maka ini akan menjadi fitnah atau mencemarkan nama baik Tauwa Lo lipu, maka disarankan kepada lembaga adat untuk segera memanggil pengirim surat tersebut dilakukan klarifikasi.
“Lembaga adat jangan hanya diam karena hal ini sudah menjadi buah bibir masyarakat, olehnya disarankan kepada lembaga adat segera melakukan pemanggilan kepada perempuan tersebut untuk diklarifikasi dan hasil klarifikasinya, segera disampaikan ke lembaga terkait”, imbuh Aba Ludin.
Nah, terkait Rapat Lembaga Adat yang digelar dalam rangka pemberian gelar adat “Pulanga” kepada Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, terinformasi Musyawarah yang dihadiri oleh Limo Lo Pohala’a itu, tidak dipimpin oleh Walikota Marten Taha selaku tauwa lo data.
Lanjut Aba Ludin, sebagaimana dilansir dari Butota.id, Rapat di hadiri oleh Bate Ulipu Tou Limo Lopohala Menghasilkan 2 rekomendasi, yakni Membatalkan Pemberian Gelar adat untuk Nelson Pomalingo dan meminta kepada Bupati untuk menyelesaikan persoalan Pribadinya sendiri dengan perempuan Ifana Abdulrahman, akan tetapi tidak ditentukan waktunya sampai kapan untuk menyelesaikan masalah pribadi Nelson dengan Ifana.
Sebagaimana penyataan AD. Khaly, “Kemarin itu “Lendhayango” (Tagantong’/tidak selesai,red). Banyak yang dibahas waktu itu, karena saya yang pimpin, maka saya minta pembahasan difokuskan pada dua item untuk segera diambil keputusannya. Yang pertama, soal pulanga atau gelar adat. Saat itu saya tawarkan (Gelar Pulanga,red) ditunda atau dibatalkan. Yang kedua, ada surat masuk dari Ibu Ifana,” kutip Aba Ludin.
“Jika pemberian gelar ini ditunda, berarti ini Pulanga sudah memenuhi syarat hanya ditunda waktunya jika semua sudah memenuhi syarat, itu pengertian ditunda. Kalau memilih dibatalkan, maka semua persyaratan yang dirumuskan ini, pasti ada salah satu yang tidak memenuhi syarat, oleh karena itu proses pembicaraan selanjutnya itu dibatalkan baik pembicaraan sebelumnya maupun yang akan datang. Itu dua hal yang saya tawarkan kepada peserta rapat, ketika saya dipercaya memimpin rapat itu, namun hingga selesai tidak bisa memberikan kesimpulan untuk kemudian dibawa ke hasil berikutnya,” sambung Aba Ludin mengutip pada pernyataan AD. Khaly.
Baca juga. https://lensa.today/sepucuk-surat-ifana-batalkan-pemberian-adat-kepada-bupati-nelson-pomalingo/
Olehnya, jika melihat polemik saat ini terkait pemberian gelar adat kepada Bupati Gorontalo, semestinya para pemangku kepentingan yang memiliki andil dalam pemberian gelar adat memang benar-benar menseriusi adanya surat dari Ifana Abdulrahman jika benar alasan penundaan adalah surat tersebut.
“Jika surat Ifana menjadi kendala pemberian gelar adat kepada Bupati Gorongalo, maka para lembaga adat segera untuk menuntaskan persoalan tersebut”, jelas Aba Ludin.
Selain itu juga, sebagaimana informasi dari sumber terpercaya bahwa usai pelaksanaan rapat penundaan pemberian gelar adat beberapa hari yang lalu, para lembaga adat mengutus beberapa orang untuk menyampaikan hasil rapat tersebut kepada Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo. Yang anehnya saat menyampaikan hasil rapat tersebut, para utusan lembaga adat meneteskan air mata. Ada apa?
“Aneh, emangnya polemiknya seperti apa? Sampai utusan Lembaga Adat saat menyampailan hasil rapat sampai menangis”, tanya Aba Ludin
Olehnya, saya (red-Aba Ludin) berharap, terkait pemberian gelar adat harus mempertimbangkan sistem pemberian gelar sapaan pulanga mencakup tahapan-tahapan berikut ini yang dalam istilah adat disebut dengan istilah Pohutu Momulanga.
Baca Juga : https://lensa.today/pemberian-gelar-adat-antara-harapan-dan-kenyataan/
Pelaksanaan Pohutu Momulanga berhubungan dengan beberapa faktor dan persyaratan yang mengacu kepada :
– Yang berhak menerima.
– Waktu pelaksanaan momulanga.
– Tempat pelaksanaan
– Pelaksana kegiatan
– Perlengkapan yang diperlukan.
– Prosesi pelaksanaan pohutu momulanga.
Namun, dalam pelaksanaan pemberian gelar adat, Aba Ludin mengharapkan kepada lembaga adat untuk memperhatikan 11 larangan adat yang harus ditaati oleh calon penerima pulanga. Pungkas Aba Ludin. (Arb)