LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Dengan pengawalan ketat tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Buronan tindak pidana umum atas nama Zulkifli Rahman alias Kifli, tiba di Gorontalo, pada Jumat (24/2/2023).
Kifli yang tiba pukul 13.30 WITA ini, dijemput langsung Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Donny K. Ritonga,SH.,MH, di Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Kepada sejumlah awak media, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Drs. Joko Purwanto, mengatakan bahwa buronan atas nama Zulkifli Rahman alias Kifli adalah terpidana tindak pidana umum, pada kasus penyerobotan tanah yang terjadi pada 2021 silam. Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor: 119/PID/2020/PT GTO tanggal 26 Januari 2021, Kifli terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selam 2 (dua) bulan.
” Tim Tabur Kejati Gorontalo, hari ini telah berhasil mengamankan salah satu buronan, di Mojokerto Provinsi Jawa Timur. Terpidana Zulkifli ini, terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 51 Tahun, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan sudah diputus oleh Pengadilan negeri Limboto selama 3 Bulan. Terus yang bersangkutan banding dan diputus 2 bulan,” Kata Wakajati yang baru saja dilantik itu.
” Terpidana ini sebetulnya ada 6 orang, yang 5 orang sudah menjalani dan sudah bebas,” Sambung Purwanto.
Kejaksaan Tinggi Gorontalo Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan.
Wakajati Purwanto menambahkan, dengan ditangkapnya Kifli, maka catatan penangkapan buronan oleh Tim Tabur Kejati Gorontalo telah berjumlah sebanyak 11 Orang. Wakajati Purwanto, juga menegaskan untuk para buronan agar segera menyerahkan diriĀ untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO.
” Data di Intel Kejati Gorontalo, hingga saat ini telah berhasil menangkap buroanan sebanyak 1 orang. Nah pada kesempatan ini juga, saya menghimbau kepada seluruh buronan, agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi para buronan, yang masuk dalam daftar DPO,” tutup Wakajati Purwanto.