LENSA.TODAY, -(BREAKING NEWS)-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo nampaknya bakal babak belur buntut kisruh tertundanya gaji aparat desa selama 3 bulan dan TPP ASN 4 bulan tahun 2024.
Pasalnya, tidak ada alasan dari Pemkab Gorontalo atas tertundanya pembayaran tersebut membuat sejumlah pihak turut menyoroti persoalan tersebut.
Baca juga : Miris!!! Gaji Aparat Desa Se-Kabgor Nunggak 3 Bulan
Informasi terbaru yang dihimpun Lensa Today, akan ada gerakan besar besaran yang dilakukan para aparat desa dan ASN Kabupaten Gorontalo, pada Selasa 3 Desember 2024 besok.
Gerakan itu terinformasi dari aparat desa dan ASN Kabupaten Gorontalo yang kecewa atas tertundanya hak-hak mereka di ujung masa kepemimpinan Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo.
Aksi terbagi atas dua gerakan. Gerakan pertama mengawal Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Gorontalo, sedangkan gerakan masa aksi berikutnya akan mendatangi Kantor Bupati, Polres dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.
Terpisah pihak Polres Gorontalo melalui Satuan Intelkam yang dikonfirmasi terkait adanya aksi tersebut, mengatakan bahwa belum menerima surat pemberitahuan aksi.
“Terkait hal tersebut, sampai saat ini kami belum menerima surat pemberitahuan aksi,” demikian sumber dari Intelkan Polres Gorontalo. (Arb)