LENSA.TODAY, (DEKAB) – Komis I DPRD Kabupaten Gorontalo menerima aduan dari masyarakat Hutabohu, terkait adanaya Buku iuran dan jempitan dasawisma yang dikeluarakan oleh pemerintah Desa Hutabohu, Senin (30/5/2022).
Laopran itu diterima langsung Aleg Partai Demokrat, Nasir Potale yang juga sebagai anggota komisi I DPRD Kabgor.
“Jadi laporan yang masuk dari masyarakat hutabohu itu terkait buku iuran dan jimpitan dasawisma yang dinilai Oleh masyarakat ada kejanggalan, dan dengan laporan ini InsyahAllah kami akan lakukan RDP dengan kades hutabohu serta yang terlibat lainnya,” ungakp Nasir.
Sementara itu, Usman Otaya (71) warga Desa Hutabohu yang melaporkan hal ini Ke DPRD mengatakan, hanya ingin menemukan apa maksud dan tujuan yang jelas dari buku iuran dan jimpitan itu.
“Dari saya ingin mempertanyakan maksud dari buku itu, karna keluaranya buku tidak mengetahui BPD dan juga tidak melibatkan seluruh masyarakat, jadi saya pertanyakan apakah kepala desa bisa melakukan itu tampa mengetahui BPD,” ungkap Usman.
Lebih lanjut ia mengatakan untuk buku iuaran dan jempitan itu sudah ada dari bulan januari 2022, dan buku itu diepagang oleh ketua-ketua Dasawisma.
“Namun dari awal buku ini sampai dengan saat ini tidak ada sosialisasi kepada masyarakat tujuannya untuk apa, jadi yang tau hanya mereka ibu-ibu dasawisma saja,” ungkapnya.
“Saya berharap, semoga saya datang kesini bisa mendapatkan jawaban yang pas untuk buku iuran dan jimpitan ini,” tutupnya. (Khalid)