LENSA.TODAY (HUKUM) – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) atas nama terdakwa Mahmud Dumbi yang merupakan mantan Kepala Desa Payu Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo (Kabgor) masuk pada tahapan pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Gorontalo, Senin (30/05/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabgor, Armen Wiajaya, SH.,MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Samba Sadikin, SH menyampaikan bahwa agenda sidang tersebut, adalah pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninin A. Natsir, SH selaku Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Tipikor Kejari Kabgor.
“Kepada Terdakwa Mahmud Dumbi alias Papi Onu bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam Surat Dakwaan Subsidiairitas Pertama.” Jelas Samba.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan terhadap terdakwa Mahmud Dumbi dituntut pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dibebankan membayar denda hingga ratusan juta rupiah.
“Untuk terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp.407.339.521,00 (Empat Ratus Tujuh Juta, Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu, Lima Ratus Dua Puluh Satu Rupiah) dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, jika tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan dalam hal harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.” Tegas Samba Sadikin.
Samba menerangkan, sebelumnya terdakwa diduga melakukan Tipikor dalam pengelolaan Dana Desa Payu tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun 2020 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara ratusan juta.
Adapun barang bukti berupa :1 (satu) lembar Surat Daftar SP2D Satker dengan Nomor SP2D : 200501304002276, tanggal SP2D 27 Februari 2020, 1 (satu) eksemplar RAPBDes Perubahan (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Desa) Tahun 2020 Desa Payu, agar dikembalikan kepada Pemerintah Desa Payu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo.
Setelah sidang dilaksanakan, terdakwa kembali ke Rutan Polres Gorontalo dengan aman dan terkendali.
Ada pun agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 2022 mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (Pledoi). (Arb)