LENSA.TODAY, -(HUKUM)- Tertangkapnya mobil perusahaan jasa angkutan barang oleh Kepolisian Resort (Polres) Pohuwato yang diduga bermuatan 22 galon berisi BBM jenis Solar untuk aktivitas tambang ilegal yang ada di Pohuwato mendapat klarifikasi dari Arisal Azis direktur PT. Indah Cargo.
Penyelundupan BBM berjenis solar ini berhasil di ketahui oleh pihak kepolisian yang di saat bersamaan sedang melakukan operasi di wilayah Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio.
Kepada Lensa.today, Arisal Azis sebagai Direktur PT. Indah Cargo menyayangkan atas kejadian mobil operasional untuk jasa angkutan rute makasar-manado bermuatan barang ilegal atau bermuatan BBM berjenis Solar yang dalam daftar pengiriman barang, barang tersebut tidak masuk dalam daftar pengiriman. Rabu, (24/08/2022).
“Sungguh sangat disayangkan, kami dari pihak perusahaan jasa angkutan memang benar-benar tidak tahu menahu terkait kenakalan oknum draiver yang kami sewa, barang tersebut juga tidak masuk dalam daftar pengiriman barang”, ucap Arisal.
“Semata-mata ini adalah insiatif dari draiver yang kami sewa, bahkan atas kejadian ini kami dirugikan”, sambung Arisal Azis
Atas kejadian ini, kami akan melaporkan oknum draiver yang kami sewa ke pihak kepolisian, karena perusahaan sangat dirugikan baik dirugikan dari segi materi ataupun nama baik perusahaan.
“Oknum draiver tersebut akan kami laporkan ke pihak kepolisian, karena kami sangat dirugikan. Coba di hitung, ketika mobil kami sehari saja tidak jalan, sudah berapa kerugian yang perusahaan alami”, ungkap Direktur PT. Indah Cargo.
Olehnya, saya sebagai Direktur PT. Indah Cargo yang berkantor pusat di Jakarta mengharapkan kepada aparat kepolisian agar memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada oknum draiver yang merugikan perusahaan kami.
Selain itu, ketika ditanyakan awak media melalui sambungan telepon seluler apakah oknum draiver merupakan karyawan tetap PT. Indah Cargo?
“Yang membawa mobil itu namanya sopir, yang kami tugaskan untuk membawa paket dari makasar-manado, manado makasar dan sopir tersebut bukan karywan tetap perusahaan PT. Indah Cargo akan tetapi mereka sistem borongan dengan kami pihak perusahaan”, jawab direktur PT. Indah.Cargo Arisal Azis.
“Yang pasti peran mereka itu, ada barang mereka kami bayar, tidak ada barang mereka tidak dapat apa-apa dari pihak perusahaan”, lanjut Arisal
Selain itu, terkait mobil perusahaan yang saat ini ditahan oleh pihak aparat kepolisian Polres Pohuwato, kami pihak perusahaan berharap agar mobil tersebut untuk dapat dipinjam pakaikan.
“Menurut kami, mobil ini tidak ada kaitan dengan permasalahan ini, yang memiliki masalah adalah oknum draivernya. maka kami berharap agar mobil tersebut dapat dipinjam pakaikan”, harap Arisal
Terakhir dirinya menegaskan bahwa PT. Indah Cargo yang bergerak dibidang jasa angkutan dilarang keras membawa atau mengangkut barang ilegal dan kejadian tersebut tanpa sepengetahuan kami, semata-mata ini merupakan kelakuan dari oknum Draiver tersebut.
“Perusahaan kami dilarang membawa barang ilegal, kami tidak tahu menahu dengan kejadian ini dan kami berharap agar oknum draiver tersebut di hukum seberat-beratnya”, pungkas Direktur PT. Indah Cargo. (Arb)
Untuk diketahui, Mobil Milik PT. Indah Cargo dan Draivernya saat ini ditahan di Mapolres Pohuwato dan pelaku dijerat pidana UU no 22 thn 2001 pasal 53 huruf b dan c dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda 40 milliar.