LENSA.TODAY, -(KOPERASI)- Dalam rangka mensukseskan program pemerintah, Koperasi Internet Network Gorontalo (KING) turut ikut ambil bagian dalam mempercepat agenda transformasi digital nasional dengan menjadi mediasi atau perantara, antara masyarakat dan pemerintah dalam menyediakan layanan internet sehingga layanan internet bisa merata dan dijangkau oleh masyarakat kecil dengan harga murah dan jangkauan yang lebih luas.
Adapun Profil Koperasi Internet Network Gorontalo (KING) :
A. Dasar Hukum :
1. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
3. Permen Kominfo No 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
4. Permen Kominfo No 2 Tahun 2021 Tentang Renstra Kemenkominfo tahun 2020-2024.
5. Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, Dan Sistem Dan Transaksi Elektronik.
6. Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
7. Perdirjen Penyelenggaraan POS dan Informatika No 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaran Telekomunikasi.
8. Akta Notaris Nomor 2 Tanggal 12 Agustus 2021 tentang pendirian Koperasi Internet Network Gorontalo.
9. SK Kemenkumham Nomor AHU-0011703.AH.01.26 Tahun 2021 tentang pengesahan Akta Notaris nomor 2 tanggal 12 Agustus 2021.
10. Akta Notaris Nomor 02 Tanggal 15 Juni 2022 tentang pendirian Perseroan Terbatas PT. Kreasi Network Gorontalo.
11. SK Kemenkumham Nomor AHU-0039708.AH.01.01 Tahun 2022 tentang pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas PT Kreasi Network
B. Latar Belakang
Salah satu langkah mempercepat agenda transformasi digital nasional adalah penyediaan layanan internet, hal ini sesuai dan sejalan dengan peraturan menteri kominfo nomor 2 tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi Dan Informatika Tahun 2020-2024.
Untuk mewujudkan transformasi digital nasional ini, dibutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat, kementerian/lembaga terkait, pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara keseluruhan untuk mendukung mewujudkan program-program digitalisasi.
Internet saat ini sudah menjadi hal yang wajib bagi setiap orang dijaman digitalisasi saat ini. Semua layanan, baik itu layanan keagamaan, pendidikan, ekonomi, sosial budaya, dan lain sebagainya sudah menggunakan aplikasidigital dan untuk mengakses layanan tersebut butuh layanan internet.
Tidak bisa dipungkiri bahwa layanan internet atau akses internet saat ini masih belum bisa menjangkau seluruh masyarakat, hanya bisa dijangkau dan diakases oleh mereka yang memilki taraf kehidupan ekonomi menengah keatas disebabkan harga yang masih tergolong mahal dan cakupan wilayahnyapun belum merata bahkan belum sampai ke daerah pelosok. Banyaknya masyarakat yang belum bisa mengakses layanan internet serta masih adanya wilayah pelosok yang belum bisa dijangkau oleh infrastruktur jaringan internet perlu dicarikan solusi dan upaya penyelesaian atas permasalahan tersebut, sehingga layanan internet bukan hanya dinikmati oleh mereka yang taraf kehidupan ekonomi menengah keatas namun masyarakat kecilpun bisa menikmati dan program digitalisasi nasional oleh pemerintah dapat segera terwujud.
Sebagai wujud menyukseskan program pemerintah dimaksud, makaKoperasi Internet Network Gorontalo (KING) turut ikut ambil bagian dalam mempercepat agenda transformasi digital nasional dengan menjadi mediasi atau perantara, antara masyarakat dan pemerintah dalam menyediakan layanan internet sehingga layanan internet bisa merata dan dijangkau oleh masyarakat kecil dengan harga murah dan jangkauan yang lebih luas.
Upaya pemerataan layanan internet bukan hanya berdampak pada akses dan jangkauan internet yang murah dan luas, namun upaya tersebut dapat menciptakan lapangan usaha yang akan menyerap tenaga kerja, sehingga akan lahir usaha baru dan bisa menyediakan lapangan pekerjaan yang saat ini sangat sulit dicari.
Dengan hadirnya para pengusaha atau penggiat internet inilah akan menggerakkan roda ekonomi dimasyarakat, sehingga dengan berputarnya roda perekonomian inilah kesejahteran masyarakat dapat diwujudkan oleh karena terbukanya lapangan usaha baru dan lapangan pekerjaan.
Olehnya mereka yang menjalankan dan menggeluti usaha ini perlu mendapat support dan dukungan dari semua pihak khususnya pemerintah dengan memberikan akses atas legalitas usaha dan modal atas usaha tersebut.
Untuk memediasi dan menjembatani para penguasa atau penggiat internet inilah KING hadir, bukan hanya sebagai lembaga Koperasi yang dibentuk untuk usaha jasa jual kembali jasa telekomunikasi, namun juga akan mengambil berperan dalam upaya percepatan transformasi digital nasional dengan berbagai langkah, salah satunya adalah bekerja sama dengan penyedia internet untuk menyediakan jaringan internet yang murah dan dapat dijangkau oleh masyarakat kecil secara luas, disamping itu pula KING berkewajibanmelakukan edukasi tentang penyelenggaraan Informasi dan transaksi elektronik (ITE), sehingga masyarakat lebih cerdas dan bijak dalam menggunakan media telekomunikasi khusunya internet.
Pekerjaan menyediakan layanan internet dan mengedukasi masyarakat bukanlah hal yang mudah, olehnya support dan kerjasama dari semua lapisan masyarakat sangat dibutuhkan, dengan bersama dan bersatu pasti kita semua bisa mewujudkan hal ini.
Selain itu, KING juga berkewajiban mendorong peningkatan produktivitas sektor-sektor ekonomi dengan memfasilitasi UMKM untuk bisa menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sehingga bisa onboard ke marketplace, sebab hal ini dapat meningkatkan kapasitas petani dan nelayan serta pengusaha kecil lainnya dalam memperluas pasar dan mengelola hasil produksi secara baik dan sesuai dengan perkembangan teknologi saat ini.
Pandemi Covid-19 pada tahun 2020 telah mendorong kebutuhan transformasi digital nasional menjadi semakin krusial. Kebutuhan koneksi internet yang memadai menjadi kebutuhan primer masyakarat. Potensi resesi ekonomi juga mengancam perekonomian dalam negeri dengan terjadinya perlambatan ekonomi akibat dampak pandemi. Sebagian pelaku usaha industri dan sektor ekonomi dipaksa untuk segera mengadopsi digitalisasi agar bisnisnya dapat terus beroperasi.
Situasi inilah yang memicu KING terpanggil untuk segera melakukan berbagai upaya percepatan dalam penyediaan internet yang murah dengan jangkauan luas bagi masyarakat kecil dengan cara menjembatani para penggiat internet dengan pemerintah dan instansi terkait lainnya, sehingga bisa berkolaborasi dalam mewujudkan pemerataan layanan internet dan transformasi digital dapat segera terwujud.
KING bukan hanya lembaga berbadan hukum koperasi yang menjalankan usaha jasa jual kembali jasa telekomunikasi, namun juga mendorong masyarakat untuk menjalankan usaha dan menggunakan internet secara legal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mewujudkan hal ini KING memerlukan dukungan dan bantuan dari semua pihak khususnya pemerintah yang memiliki badan usaha milik negara (BUMN) khusus yang menjadi penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi, dukungan dan bantuan ini sangat diharapkan dalam bentuk kerja sama, sebab KING tidak bisa ikut bagian dalam mempercepat agenda transformasi digital nasional, jika penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi tidak mau melakukan kerjasama.
KING dengan badan hukum koperasi merupakan wadah berkumpulnya para penggiat internet dalam upaya melegalkan dan mengembangkan usaha yang mereka jalankan, KING bukan lembaga yang memberikan legalitas atas usaha Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi, namun sebagai wadah atau lembaga yang menjadi tempat berkumpulnya para penggiat internet serta memediasi atau menjembatani para anggotanya dalam upaya melegalkan dan mengembangkan usaha yang mereka jalankan.
Hal ini sejalan dengan undangundang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi pasal 8 disebutkan : (1) Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
c. Badan Usaha Swasta; atau
d. Koperasi.
Selain itu pula dalam Pasal 31 PP Nomor 46 Tahun 2021 Pos, Telekomunkasi, dan Penyiaran disebutkan:
(5) Jual Kembali Jasa Telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan pola kerjasama yang disepakati dan dapat dituangkan dalam perjanjian kerjasama antara penyelenggara jasa Telekomunikasi dengan pelaksana Jual Kembali Jasa Telekomunikasi.
(6) Menteri dapat memfasilitasi pelaksanaan Jual Kembali Jasa Telekomunikasi untuk meningkatkan aksesibilitas layanan Telekomunikasi.
KING sebagai lembaga koperasi terus berupaya mengerahkan segala sumberdaya yang ada dalam upaya melegalkan dan mengembangkan usaha yang anggota jalankan dalam rangka membantu pemerintah dalam percepatan transformasi digital meliput percepatan penyediaan akses internet cepat, transformasi digital sektor ekonomi dan pemerintahan, serta pengembangan horizon teknologi ke depan.
Salah satu upaya melegalkan dan mengembangkan usaha jasa jual kembali jasa telekomunikasi yang sementara dijalankan oleh para anggota KING adalah membentuk lembaga berbadan hukum perseroan terbatas, yakni PT. Kreasi Network Gorontalo (KOPINETGO) yang memiliki jenis ijin usaha Internet Service Provider (ISP).
KOPINETGO inilah yang bakal menjadi lembaga legal yang akan memitrai para anggota KING dalam usaha jasa jual kembali jasa telekomunikasi, sehingga permasalahan legalitas atas usaha jasa jual kembali jasa telekomunikasi dapat terwujud sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Harapan terbesar adalah bersatunya seluruh penggiat internet dalam wadah Koperasi Internet Network Gorontalo (KING) untuk bersatu dalam upaya melegalkan dan mengembangkan usaha jasa jual kembali jasa telekomunikasi serta mewujudkan pemerataan layanan internet, sehingga usaha ini benar-benar mendapatkan perhatian dan dukungan dari semua pihak terutama pemerintah.