LENSA.TODAY, POHUWATO – Pemerintah Desa ( Pemdes) Puncak Jaya Kecamatan Taluditi Kabupaten Pohuwato mendesak Kapolres Pohuwato tertibkan kegiatan pertambangan emas di wilayahnya.
Desakan tersebut merupakan bentuk keprihatinan dari dampak yang ditimbulkan oleh aktifitas tambang yang telah memberi dampak negatif bagi masyarakat terutama petani.
Hal ini dikuatkan dengan surat yang dilayangkan pemerintah desa kepada Kapolres perihal penertiban tambang ilegal di Desa Puncak Jaya.
Hal ini di katakan Kades Puncak Jaya Abdul Halim Amrain, Sabtu (16/9/23) ketika berbincang dengan awak media.
Dimana ada lima yang melatar belakangi permohonan penertiban kata Halim kepada Kapolres Pohuwato, diantaranya:
1. Lokasi tambang tersebut persis berada dikawasan hutan kemasyarakatan (HKM) dan kawasan hutan lainnya yang teritorialnya diwilayah Desa Puncak Jaya.
Dan pelaku usaha tambang kata Halim seperti yang tertera dalam poin 2, mayoritas berasal dari luar daerah.
Berikutnya terang Halim, aktifitas tambang telah banyak mencemari dan merusak areal pertanian masyarakat.
“Itu isi dari poin ke tiga dalam surat yang kami layangkan ke Kapolres Pohuwato.”jelas Halim.
Sehingga kata Halim, mayoritas masyarakat tidak setuju dan mengutuk keras para pelaku tambang. Dan poin ke empat dan kelima merupakan lampiran.
Surat yang ditanda tangani Kepala Desa Puncak Jaya Abdul Halim Amrain dan Ketua BPD Ratimin, S.Pd.I dilayangkan pad tanggal 7 September 2023 dengan tembusan Bupati Pohuwato, Kapolres Pohuwato dan Camat Taluditi. (Mhd)