LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Polemik yang menyita perhatian publik terkait dugaan perseteruan antara Bupati Kabupaten Gorontalo Prof. Nelson Pomalingo dan Perempuan Bercadar yang diduga istri sirihnya.
Diketahui, pada senin kemarin, Perempuan bercadar Ivana Abdulrahman kembali mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo didampingi oleh pengacaranya untuk memberikan seluruh bukti-bukti sebagaimana yang terlampir pada laporannya.
Kepada Lensa.today, Tokoh masyarakat Kabupaten Gorontalo Misran Tolinggi sangat menyayangkan polemik yang membuat kegaduhan ditingkat masyarakat Kabupaten Gorontalo. Selasa, (30/08/2022).
Lanjut Misran, Bagaimana tidak, kedatangan Perempuan Bercadar tersebut untuk memberikan seluruh bukti-bukti, bahkan dijelaskan oleh anggota DPRD Eman Mangopa salah satu bukti berupa handphone yang memuat tentang adanya vidio, rekaman, foto yang tidak bisa dilihat oleh laki-laki ataupun perempuan.
“Emangnya bukti vidio, rekaman dan foto separah apa? Sehingga tidak bisa dilihat oleh laki-laki ataupun perempuan”, tanya Misran.
Jikalau bukti-bukti yang diserahkan sebagaimana yang tercantum dalam surat yang dilayangkan oleh Ivana Abdulrahman yang menyebutkan bahwa sistem Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pejabat Pemerintahan yang sepatutnya harus selalu tunduk dan patuh kepada nilai-nilai etik, norma dan moral, maka wajib bagi DPRD Kabupaten Gorontalo untuk membentuk Pansus Pemberhentian Bupati Prof. Nelson Pomalingo dari Jabatannya.
“Ketika bukti-bukti tersebut berhubungan dengan Etika, Norma dan Moral seorang pejabat sebagaimana tertuang dalam surat Ivana, maka wajib bagi DPRD Kabupaten Gorontalo untuk membentuk pansus pemberhentian Bupati Prof. Nelson”, imbuh Misran.
Selain itu juga, jika benar bukti-bukti yang diserahkan kepada pihak DPRD Kabupaten Gorontalo tentang dugaan perbuatan tercela Bupati Prof. Nelson Pomalingo, maka hal ini diduga melanggar UU 23 tentang Pemerintahan Daerah tahun 2014, Pasal 81, ayat 1, poin c dan d.
Sebagaimana termaktub dalam undang-undang tersebut, pasal 81, ayat 1, poin c dan d yakni Poin c : Melanggar larangan sebagaimana di maksud dalam pasal 76 kecuali hurup c, huruf i, dan huruf j; dan atau Poin d : Melakukan perbuatan tercela.
Olehnya, diharapkan kepada DPRD Kabupaten Gorontalo untuk mengambil sikap dalam polemik dugaan antar Bupati Prof. Nelson Pomalingo dengan Perempuan bercadar Ivana Abdulrahman yang telah mengantar seluruh bukti-bukti dukungan atas laporannya.
“Sikap DPRD harus tegas, polemik ini dugaanya menyangkut Pimpinan Daerah, jangan sampai hal ini menjadi aib Daerah Kabupaten Gorontalo”, tandasnya. (Arb)