LENSA.TODAY, POHUWATO – Dengan dingin hati serta tutur kata yang baik pada saat menerima aksi unjuk rasa, asisten I pemerintahan dan kesra juga sekaligus ketua panitia pilkades Kabupaten Pohuwato Arman Mohammad, mampu meredam emosi para barisan Riskal Ismail yang bergejolak kian memanas.
Dengan nalar berfikir yang terukur dan demi menjaga stabilitias serta kemanan Daerah Arman mohammad mengatakan, kepada seluruh masa aksi bahwa kronologi mengapa ada yang tidak lolos berkas di tingkat Desa tetapi di ikutkan di tingkat Kabupaten.
Arman menjalaskan bahwa, di dalam peraturan Bupati (Perbup) setiap masalah pilkades itu di selesaikan secara musyawarah mufakat, sehingga panitia telah di sarankan untuk melaporkan persoalan itu ke tingkat kecamatan, dan di tingkat kecamatan ini kedua belah pihak yang bersengketa atau dalam bahasa hukum para pihak itu di pertemukan untuk dilakukan musyawarah mufakat.
“Dan ketika tidak terjadi musyawarah mufakat maka persoalan itu di angkat lagi ke atas atau ke tingkat Kabupaten, siapa yang menyelesaikan? yaitu panitia, pengawas dan penyelesaian sengketa pilkades tingkat kabupaten,”jelas Arman.
Arman memberkan, bahwa masalah yang dua itu setelah dilakukan klarifikasi terhadap panitia desa ternyata ada satu tahapan di desa yang tidak sempat dilaksanakan, dan hal itu keterangan langsung dari panitia.
“kan calon itu datang untuk mendaftar, dan seluruh persyaratan itu di ceklis kalau ada yang kurang itu di sampaikan oleh panitia desa, dan menurut ke dua orang ini mereka tidak di beritahukan bahwa ada yang kurang, ini kata mereka bukan kata saya,”ucap ketua Panitia kabupaten Arman Mohammad. Selasa (02/08/2022).
Lebih dalam arman memahamkan, bahwa berkas yang di masukan oleh kedua bela pihak itu belum di sempurnakan, sehingga oleh panitia desa tahapan ini di sampaikan pada saat sudah injuri time yang artinya tinggal beberapa hitungan jam penyelesaian berkas, dan hal itu telah di akui oleh panitia desa.
“Sehingga saya selaku ketua panitia kabupaten tidak memutuskan karena tidak mempunyai hak untuk memutuskan, hanya menyimpulkan dan yang pertama saya simpulkan yaitu hasil pemeriksaan dari kecamatan dan yang ke dua hasil rekomendasi RDP oleh DPRD bersama Dinas PMD selaku Dinas teknis,”imbuhnya.
“Rekomendasi DPRD dua ini minta untuk di loloskan, dalam artian karena panitia desa ada kekeliriuan di dalam tahapan yang mana ad tahapan di lewati sehingga pereka diminta, akan tetapi dengan persyaratan apabila mereka memenuhi yang kurang tadi, kalau tidak boleh terpenuhi maka tidak di bolehkan masuk dan ternyata saya tanya ke Dinas PMD persyaratan yang di desa kurang sudah di antar ke PMD sudah jadi lengkap, sehingga mereka di ikutkan”urai Arman.
Pada kesempatan yang sama di manfaatkan langsung oleh Calon Kepala Desa yang telah di gugurkan oleh panitia desa Riskal Ismail pertanyakan, di hadapan ketua panitia Kabupaten bahwa apakah ada perivikasi sampai ke tingkat japara.
“Saya sempat mengurus itu bersama teman saya itu harus yang bersangkutan langsung yang urus, nah ini tiba-tiba kok cepat keluar pengganti ijazah? ini kan tidak logis, sehingga saya inginkan ada keterbukaan,”pintah Riskal langsung di hadapan ketua panitia Kabupaten.
Riskal menyampaikan, terkait dengan panitia pansel yang terlibat langsung jelas para petinggi partai di dalamnya, pun dengan berkaca banyak para TKB yang tidak ikut terlibat dalam panita pansel.
“Nah ini kenapa ada sekretaris partai didalamnya, kami menilai ada yang memainkan skenario pilkades ini sehingga kmi merasa telah di rugikan dengan hal tersebut,”ujar Riskal.
“Kami berharap, dengan adanya solusi dari ketua panitia kabupaten secara tertulis ini dapat kami laksanakan, pun kami menyampaikan bahwa hari ini telah menempuh jalur PTUN dan melaporkan hal ini ke onbusmen sesuai dengan data-data yang ada,”tegas Riskal. (***)