Jumat, 4 Juli 2025
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

Dinilai Bungkam Atas Kematian Maba, Panitia & Kampus IAIN Gorontalo Diminta Terbuka

REDAKSI by REDAKSI
in Daerah, Gorontalo, Kampus
0
Dinilai Bungkam Atas Kematian Maba, Panitia & Kampus IAIN Gorontalo Diminta Terbuka
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY, (GORONTALO) – Sampai saat ini, informasi terkait kasus kematian salah satu mahasiswa baru dari jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) di Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo belum mempunyai kabar yang pasti.

Sehingga sorotan untuk keterbukaan di hadapan publikpun terus menuai sorotan dari berbagai kalangan, bahkan dari keluarga korbanpun meminta agar pihak kampus terbuka dan komperatif menangani masalah kematian tersebut.

Kali ini, sorotan kepada pihak panitia dan pihak kampus IAIN Gorontalo datang dari salah satu Mahasiswa, yang tergabung dalam pengurus lembaga debat hukum konstitusi IAIN Sultan Amai Gorontalo.

Mohammad Fadli, mahasiswa semester 5 ini pun kerap ikut memberikan rasa empati dan ke-Prihatinannya, terhadap masalah yang datang dari fakultas syari’ah.

Dimana dirinya menilai bahwa pihak panitia harus terbuka atas masalah yang terjadi dalam Diklat HMJ kemarin.

“Dengan adanya kasus kematian dari adik Hasan Saputra, yang meninggal pada saat Diklat HMJ. Tentunya ini adalah hal yg sangat disayangkan,”tutur Fadli kepada awak media ini, Sabtu (07/10/2023).

Karena menurut Fadli, sampai saat ini panitia dan pihak kampus bungkam terhadap kematian saudara Hasan Saputra Maba yang nahas meninggal dalam Diklat HMJ.

“Sebenarnya semua kebenaran faktanya ini ada di panitia diklat, karena secara pengkaderan mereka yang ada di TKP. Harusnya panitia diklat secepatnya adakan konferensi pers,”ungkap Fadli.

Fadli menjelaskan bahwa pada pasal 221 menyatakan, barangsiapa yg melakukan perbuatan menutupi tindak pidana yg dilakukan dengan cara dihancurkan, menghilangkan dan menyembunyikan barang bukti dan alat bukti maka ancamannya 4 tahun penjara.

“Dan saya harapkan juga ketika konferensi pers jangan ada yg ditutup-tutupi terhadap kejadian ini, sebab ini sudah masuk dalam ranah pidana silahkan pihak panitia transparansi dan koperatif,”pungkas Fadli penuh harap. (Fahrul)

Previous Post

Pemda Gorut Gelar Rapat Evaluasi Bumdes Guna Tingkatkan Ekonomi Desa

Next Post

Akibat Tambang Ilegal di Popayato Air Sungai Keruh, Warga Bawah 5 Tuntutan

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Akibat Tambang Ilegal di Popayato Air Sungai Keruh, Warga Bawah 5 Tuntutan

Akibat Tambang Ilegal di Popayato Air Sungai Keruh, Warga Bawah 5 Tuntutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KKN UGM Bawa Angin Segar ke Kabupaten Gorontalo, Viktor Asiku : Pemda Beri Dukungan Penuh
Daerah

KKN UGM Bawa Angin Segar ke Kabupaten Gorontalo, Viktor Asiku : Pemda Beri Dukungan Penuh

by REDAKSI
Juli 3, 2025
0

LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menghadirkan semangat perubahan di...

Read more
Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Kwandang Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Kwandang Dituntut 5 Tahun Penjara

Juli 2, 2025
Program PELAJARI Resmi Diluncurkan,  Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah di Kejari Kabupaten Gorontalo

Program PELAJARI Resmi Diluncurkan,  Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah di Kejari Kabupaten Gorontalo

Juli 2, 2025
Diduga Kinerja Buruk Manajemen RSUD MM Dunda, Status Tipe B Kembali Disorot Kemenkes

Diduga Kinerja Buruk Manajemen RSUD MM Dunda, Status Tipe B Kembali Disorot Kemenkes

Juni 28, 2025
Beredar Chat Dugaan Gratifikasi Pejabat di Kabupaten Gorontalo, AMMPD Desak Kejari Bertindak Tegas

Beredar Chat Dugaan Gratifikasi Pejabat di Kabupaten Gorontalo, AMMPD Desak Kejari Bertindak Tegas

Juni 28, 2025
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

KKN UGM Bawa Angin Segar ke Kabupaten Gorontalo, Viktor Asiku : Pemda Beri Dukungan Penuh

KKN UGM Bawa Angin Segar ke Kabupaten Gorontalo, Viktor Asiku : Pemda Beri Dukungan Penuh

Juli 3, 2025
Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Kwandang Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Kwandang Dituntut 5 Tahun Penjara

Juli 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In